MEDIUSNEWS - Rapat Koordinasi terkait impor kereta bekas Jepang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves). Rapat ini menghadirkan pula Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia dan anak perusahaannya, PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).
Usai pertemuan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, keputusan soal jadi tidaknya impor kereta eks Jepang itu akan diambil setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan audit terkait.
"Pertama audit, nanti dari audit kita lihat. Mana yang bisa kita retrovit, mana yang harus kita impor, jadi hybrid kebijakannya. Tapi semua dasarnya audit," terang Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Baca Juga: Di depan Surya Paloh, Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies Baswedan di Pilpres 2024
Langkah retrovit atau memoles ulang kereta yang ada merupakan opsi yang ditawarkan Kemenperin untuk memangkas impor kereta bekas Jepang.
Namun, karena adanya kebutuhan mendesak dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), operator KRL Jabodetabek, opsi impor tetap dibuka. Karena itu, menurut Menperin Agus Gumiwang hasil audit BPKP akan menentukan implementasi kedua opsi tersebut.
Dia mengungkapkan, audit BPKP diproyeksikan akan berlangsung selama dua minggu.
Hal senada diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menjelaskan, kepentingan audit BPKP akan menjadi rujukan pengambilan keputusan terkait pengadaan kereta dari Jepang.
"Jadi nunggu hasil audit BPKP dalam sepuluh hari kedepan. Iya ada opsi hybrid tapi kita supaya jangan salah kita tunggu hasil auditnya," kata Luhut Pandjaitan.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak dapat Perlindungan LPSK, Ini Jenis Perlindungannya
Untuk diketahui, keinginan PT KCI untuk mengimpor kereta bekas Jepang didasarkan pada kebutuhan layanan. Secara total ada 29 rangkaian kereta (train set) KRL Jabodetabek yang akan dipensiunkan dalam dua tahun ke depan. 10 rangkaian kereta akan digudangkan pada 2023, sedangkap 19 lainnya akan dipensiunkan pada 2024.
Namun pengajuan impor KRL itu mendapatkan kendala persetujuan teknis dari Kemenperin. Selain opsi retrovit, Kemenperin menilai perusahaan nasional sudah mampu memproduksi kereta. Karena itu, PT KCI diminta untuk mengadakan kereta dari produksi dalam negeri.
Artikel Terkait
Luhut Ajak Komponen Bangsa Perang Rakyat Semesta Menghadapi Inflasi
Proses Konstruksi Capai 84 Persen, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijadwalkan Rampung Juni 2023
Pak Luhut, Mana Hasil Audit Perusahaan Sawit? Kok Kelangkaan Minyak Goreng Terjadi Lagi?
Penjualan Tiket Kereta Mudik Lebaran Dibuka Mulai 26 Februari
Kepada Menlu China Qin Gang, Jokowi Curhat tentang Proyek Kereta Cepat Hingga Pembangunan IKN
Syarat Naik Kereta Api Sekarang Harus Bisa Tunjukkan Dokumen Vaksin