Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku 20 Maret, Motor Listrik Disubsidi 7 Juta Rupiah per Unit

- Senin, 6 Maret 2023 | 22:07 WIB
Menko Marves Luhut Pandjaitan secara simbolis menerima mobil listrik dari salah satu produsen. (Humas Kemenko Marves)
Menko Marves Luhut Pandjaitan secara simbolis menerima mobil listrik dari salah satu produsen. (Humas Kemenko Marves)

MEDIUSNEWS - Pemerintah telah memutuskan untuk memulai program pemeberian insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 20 Maret 2023.

Program subsidi kendaraan listrik ini diambil guna mendorong pemanfaatan kendaraan berbasis listrik atau EV (electric vehicle), sekaligus mengurangi impor BBM.

"Kita akan mulai (insentif) di 20 Maret 2023. Semua sudah pada titik final," kata Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat di kantornya, Jakarta, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Keputusan Soal Impor Kereta Bekas Jepang Diambil Setelah Audit BPKP

Pemberian insentif ini juga memiliki kaitan dengan program energi hijau (green energy) dan transisi energi yang tengah diusung pemerintah.

Peningkatan penggunaan kendaraan listrik diyakini akan mendorong pemakaian energi ramah lingkungan serta efisiensi dan transisi energi di sektor transportasi yang akan menurunkan emisi karbon.

"Sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," lanjut Luhut Pandjaitan.

Ditambahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mengusulkan insentif yang diberikan mencakup mobil, motor, dan bus listrik.

Baca Juga: Di depan Surya Paloh, Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Anies Baswedan di Pilpres 2024

Pada 2023, usulan insentif akan diberikan kepada 200 ribu unit sepeda motor, 35.900 unit mobil, dan bus sebanyak 138 unit.

Khusus motor, konversi insentif yang diberikan bernilai Rp 7 juta per unit.

 

Editor: I. More Ghale

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X