Ini Syarat dan Ketentuan untuk Pembeli Motor Listrik Subsidi, Terbatas untuk 200 ribu Unit

- Senin, 6 Maret 2023 | 23:57 WIB
Gesits, salah satu merek sepeda motor listrik yang siap dijual secara massal (instagram.com/pustaka_lewi)
Gesits, salah satu merek sepeda motor listrik yang siap dijual secara massal (instagram.com/pustaka_lewi)

MEDIUSNEWS - Subsidi motor listrik akan mulai diberlakukan pemerintah pada 20 Maret 2023. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemberian insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sesuai dengan usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kementerian Keuangan, untuk tahun 2023, program subsidi motor listrik masih berlaku terbatas, yaitu untuk 200.000 unit pada 2023. Ada juga alokasi untuk 50 ribu motor yang melakukan konversi dari BBM ke energi listrik.

Angka tersebut ditentukan merujuk pada kapasitas produksi motor listrik nasional. Sementara itu, besaran subsidi yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit.

“Formulasinya sudah kami selesaikan dan dikirim ke Kementerian Keuangan, di mana kami mengusulkan pemberian bantuan pembelian sepeda motor listrik sebesar 200 ribu unit hingga Desember 2023,” ungkap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Sepatu Bekas Donasi Sosial Warga Singapura Berakhir di Pasar Loak di Indonesia, Ini Reaksi Kemenperin

Pemberian insentif motor listrik ini sebenarnya diprioritaskan bagi pelaku UMKM dan masyarakat golongan menengah ke bawah, yaitu pelanggan listrik 450-900 VA.

Konsumen atau pembeli diwajibkan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Di situ nanti akan terlihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” terang Agus.

Satu pemegang KTP hanya berhak sekali mendapatkan sepeda motor listrik yang disubsidi pemerintah.

Jenis sepeda motor yang mendapatkan insentif adalah kendaraan yang dirakit di Indonesia dan memenuhi syarat komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan Kemenperin sebesar 40 persen.

Editor: I. More Ghale

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X