Catatan Redaksi
MEDIUSNEWS - Pada 14 Mei 2020 lalu, di periode awal perkembangan Covid-19, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia ( Gernas BBI).
Program ini tidak hanya merupakan kampanye yang terarah pada masyarakat. Pemerintah sebagai pemangku kepentingan juga menjadi bagian utama yang menerapkan apresiasi lebih dan opsi pada produk-produk lokal.
Itulah mengapa, pada Rabu, 15 Maret 2023 kemarin, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengkaji mekanisme insentif dan sanksi bagi instansi pemerintah dalam kaitan dengan penggunaan produk dalam negeri.
“Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD itu,” kata Presiden Jokowi di acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Baca Juga: Linda Mengaku Tiga Kali Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan bersama Teddy Minahasa
Salah satu punggawa utama pemerintah dalam Gernas BBI adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kementerian ini bertanggung jawab langsung terhadap kinerja, produktivitas, dan ketahanan industri manufaktur nasional, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
Sudah sejak 2006 Kemenperin memiliki program bernama Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Standar terkait kandungan lokal atau local content (Tingkat Kandungan Dalam Negeri/TKDN) diterapkan melalui Daftar Inventaris Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri untuk setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah.
Itulah alasannya Kemenperin memperlihatkan resistensi kala PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan izin impor kereta bekas dari Jepang.
Dua Dekade Pemanfaatan Kereta Bekas Jepang
Pemanfaatan kereta bekas dari Jepang sudah menjadi tradisi dalam lebih dari dua dekade terakhir. Sejak mendapatkan hibah kereta bekas dari pemerintah Kota Tokyo pada tahun 2000, PT KCI seperti langsung kesengsem dengan ketahanan dan efisiensi produk seken ini.
Maka pada 2004 dimulai impor kereta bekas dari Negeri Sakura yang terus berlangsung hingga kini.
Baca Juga: Soal Pemeriksan Menkominfo, Ini Tanggapan Presiden
PT KCI kembali mengajukan impor kereta bekas Jepang untuk periode 2023-2024. Artinya ada dua tahap pergantian kereta untuk KRL Jabodetabek, yaitu 10 kereta (train) pada 2023 dan 19 kereta pada 2024.
Artikel Terkait
Pertahankan Aset Negara, PT KAI Siapkan PK atas Sengketa Lahan di Bandung
PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga D3
Tak Perlu ke Swiss untuk Nikmati Kereta Panoramic, Milik PT KAI Tak Kalah Keren
Kepada Menlu China Qin Gang, Jokowi Curhat tentang Proyek Kereta Cepat Hingga Pembangunan IKN
Syarat Naik Kereta Api Sekarang Harus Bisa Tunjukkan Dokumen Vaksin
Keputusan Soal Impor Kereta Bekas Jepang Diambil Setelah Audit BPKP