MEDIUSNEWS - Majelis Hakim perintahkan pihak tergugat Dirjen Pajak (DJP) untuk menghadirkan tim peneliti pembetulan wajib pajak badan dalam persidangan gugatan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.
Sidang gugatan yang dilayangkan PT Boardcom Servis Indonesia (PT BSI) melawan Dirjen Pajak selaku tergugat, Majelis hakim XVI B yang bersidang diketuai Budi Tursilo, didampingi hakim anggota Benny Mangoting, dan Dibjo Margianto.
Pada persidangan itu Ketua Hakim Budi Tursilo perintahkan pihak tergugat yakni Dirjen Pajak agar menghadirkan saksi fakta yakni tim peneliti Dirjen Pajak yang menangani perkara wajib pajak badan PT BSI tersebut. Bila tergugat Dirjen Pajak tidak menghadirkan tim peneliti tersebut, maka majelis hakim tidak bakal memberikan hak untuk membela diri.
"Kami beri kesempatan sekali lagi kalau tidak datang akan kami tutup saja," tegas Ketua Hakim Budi Tursilo.
Tak ayal pihak tergugat yakni Dirjen Pajak beralasan tidak menghadirkan tim peneliti lantaran ada pekerjaan dan penyuluhan, kendati demikian pihaknya berjanji untuk menghadirkan, dengan lebih dulu berkoordinasi ke tim peneliti yang memeriksa wajib pajak PT BSI tersebut.
"Karena memang penyuluhan, yang mulia sehingga sibuk, banyak tugas. Tapi, siap yang mulia akan kami konsultasikan lagi (ke tim peneliti Dirjen Pajak)," tutur pihak tergugat DJP
Sementara Alessandro Rey selaku Kuasa Hukum penggugat PT BSI menyampaikan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Pajak terkait surat Dirjen Pajak tentang pembetulan atas surat ketetapan pajak kurang bayar pajak pertambahan nilai barang dan jasa karena permohonan wajib pajak.
Baca Juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Sebelumnya 4 Tahun
"Jadi, alasan ajukan gugatan tentu klien kami sebagai penggugat merasa dirugikan karena saat ajukan permohonan pembetulan di tolak tim peneliti DJP tanpa alasan dasar hukum yang jelas. Buktinya penggugat wajib pajak ketika ajukan permohonan pembetulan lalu di tolak tim peneliti DJP sehingga kami ambil langkah melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak," tutur Alessandro Rey.
Dia menjelaskan bahwa pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penambahan Nilai (SKPKB PPN) Januari 2016 ditolak tanpa dasar hukum yang jelas.
"Ketika itu kami sempat meminta permohonan pembetulan ke Kanwil DJP Jakpus tapi juga ditolak," ucapnya.
Dia menduga tim peneliti DJP tidak berwenang melakukan penelitian atas permohonan SKPKB PPN Januari 2016 yang disampaikan wajib pajak badan tersebut.
"Buktinya kami meminta surat tugas tim peneliti, tapi tidak diberikan selama penelitian yang dilakukan sepanjang enam bulan. Jadi selam enam bulan itu kami sudah minta saat dilakukan penelitian tapi tidak diberikan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Pelaku Prostitusi Online Bayar Pajak atau Tidak? Percakapan Sri Mulyani dan Deddy Corbuzier
5 Tahun Tidak Bayar Pajak Polisi Bakal Hapus Data Kendaraan, Ini Aturan Hukumnya
Tiba-tiba Kakorlantas Polri Ajak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Ada Apa? Ternyata Ini Alasannya
Viral Arisan Rp2,5 M Emak Emak 'Sultan' di Makassar, Dirjen Pajak Langsung Bereaksi
Pengadilan Pajak Cecar Pemeriksa DJP Terkait Wajib Pajak PT Sumber Latumbi Pada PPh Pasal 15 dan Pasal 23
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Sebelumnya 4 Tahun