MEDIUSNEWS - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan satu harga untuk produk kemasan komoditas minyak goreng. Harga yang ditetapkan Kementerian Perdagangan adalah Rp 14.000 per liter.
Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan, pemberlakuan kebijakan satu harga untuk komoditas minyak goreng efektif per 19 Januari 2022.
"Semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana, dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter. Mulai besok Rp14.000," Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melalui siaran virtual pada Selasa, 18 Januari 2022.
Itu berarti tidak ada pembedaan kualitas produk minyak goreng yang dipasarkan. Semuanya diberlakukan dengan harga yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cek Tahapan Peralihan Siaran ke Televisi Digital untuk Wilayah Anda
M Lutfi juga menegaskan akan ada sanksi bagi pelaku pelanggaran kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah. Sanksi bisa dijatuhkan kepada pedagang atau produsen maupun konsumen.
"Pemerintah akan mengambil langkah yang hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun pada konsumen yang melanggar ketentuan ini," tegas Lutfi.
Mantan Dubes Amerika Serikat ini menyampaikan, pemerintah menyadari perlunya proses penyesuaian harga di lingkup pedagang kecil. Karena itu, pihaknya akan memberikan waktu penyesuaian dan tahapan dalam penerapan harga.
Kebijakan ini diterapkan pertama-tama ke pedagang jaringan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO). Hal ini dikarenakan pelaku usaha yang tergabung di APRINDO telah terlebih dahulu melakukan penyesuaian harga terhadap sejumlah produk minyak goreng berbagai kemasan yang dijual pada setiap gerainya.
Artikel Terkait
Neraca Perdagangan Indonesia Agustus 2021 Surplus $4,74 miliar, Tertinggi Sejak 2006
Kemendag Dan BNPT Sepakati Cegah Radikalisme Dan Transaksi Perdagangan
Penyebab Mahalnya Harga Tes PCR versi Bio farma
Jelang Nataru Harga Kebutuhan Pokok Dipasar Boyolali kota Naik
Per 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik Rata-rata 12 Persen