MEDIUSNEWS - Dua wanita yang selalu viral di sebuah media sosial ditangkap polisi bersama seorang pria. Ketiganya ditangkap terkait konten persetubuhan layaknya suami istri via Live Streaming aplikasi Dream Live. Kedua wanita itu merupakan host streamer sedangkan satu pria tersebut merupakan pemilik agensi.
Dua wanita itu adalah berinisial PP (19) dan LS (22). Sedangkan si pria berinisial DSP (33). "Dari hasil penyidikan, kita menemukan adanya konten berbau persetubuhan live streaming. Kemudian, dari kegiatan tersebut kita mengamankan tiga orang, yang mana dari tiga orang ini adalah dua host dan satu agensinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Selasa 14 Maret 2023.
PP dan LS diduga sebagai pemilik akun @upil dan @yayang. Andri mengatakan para pelaku telah melancarkan aksinya selama 3 bulan terakhir. "Untuk kegiatan ini sudah lebih dari 3 bulan, dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan Rp 6 juta sampai Rp 15 juta," katanya.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Jalan Akses ke Kawasan Ekonomi Khusus Golo Mori
Dia mengatakan ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Yakni Pondok Aren, Pulogadung, dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa handphone hingga buku rekening.
"Barang bukti yang kita amankan pada saat melakukan penangkapan ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, kemudian buku rekening, kemudian hasil screenshot pornografi," tambahnya.
Ketiganya dijerat Pasal 34 juncto Pasal 8 dan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (***)
Artikel Terkait
Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, jadi Bandar Obat Terlarang
Mantri Suntik Mati Kades di Serang, Ternyata Ini Motifnya
Pembunuh Pemuda di Depan TMP Cikutra Ketangkap, Ternyata Motifnya Gegara Ini