MEDIUSNEWS - Jaksa Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah lebih setengah hari melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Dwiyono bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJLC) akhirnya berstatus tersangka dan langsung masuk bui, bersama dua orang lainnya atas kasus dugaan korupsi tol Jakarta Cikampek atau Tol Japek II itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka Djoko Dwiyono, YM dan TBS setelah melalui pemeriksaan terhadap 146 saksi saat proses penyidikan dugaan korupsi proyek Tol Japek II yang berubah nama menjadi tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) tersebut.
"Setelah ditemukan pemeriksaan (dugaan korupsi Tol Japek II), tim penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup, dan ditetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka, yaitu DD, YM, dan TBS," ucap Kuntadi dalam keterangannya di pelataran Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu 13 September 2023.
Baca Juga: Terkuak! Ini Awal Mula Terjadinya Korupsi Proyek Tol MBZ hingga Merugikan Negara Rp1,5 Triliun
Adapun dugaan korupsi proyek pembangunan tol Japek II itu diduga atas perbuatan tersangka Djoko Dwiyono yang merupakan Direktur Utama PT JJLC periode Tahun 2016 - 2020, bersama tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang PT JJLC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," tuturnya.
Adapun tersangka Djoko Dwiyono dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 13 September sampai 2 Oktober 2023. Sedang tersangka YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bersama tersangka TBS.
Baca Juga: Korupsi Tol Japek II Cikunir-Karawang Barat, Jam Pidsus Periksa Eks Direktur Jalan Layang Cikampek
Dijelaskan dia, terungkap dalam pelaksanaan pengadaan proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat diduga ada perbuatan melawan hukum oleh ketiga tersangka tersebut.
"Berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara," paparnya.
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana bahwa masing-masing tersangka memiliki peranannya dalam dugaan korupsi Tol Japek II tersebut. Untuk, tersangka Djoko Dwiyono diduga turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
Baca Juga: Walau Belum Ada Tersangka, Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Tol Japek ke Tahap Penyidikan
Sedang, tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Sementara tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
"Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Ketut.
Artikel Terkait
Waskita Karya Gandeng INA Sepakati Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa
Walau Belum Ada Tersangka, Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Tol Japek ke Tahap Penyidikan
Malam Ini, Akses Tol Layang MBZ ke Cikampek Ditutup
Korupsi Tol Japek II Cikunir-Karawang Barat, Jam Pidsus Periksa Eks Direktur Jalan Layang Cikampek
Terkuak! Ini Awal Mula Terjadinya Korupsi Proyek Tol MBZ hingga Merugikan Negara Rp1,5 Triliun