MEDIUSNEWS - Kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan terus berproses. Meski lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi masih membidik tersangka lain. Ada kemungkinan, artis dan selegram yang berperan dalam film tersebut jadi tersangka.
"Ada kemungkinan itu (penambahan tersangka). Terkait Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran jadi tersangka)," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tak bisa gegabah dalam menetapkan tersangka baru. Pihaknya, kata dia, terlebih dahulu akan mendalami kesaksian para pemeran di film tersebut. Rencananya, para pemeran akan diperiksa pada Jumat 15 September 2023 besok.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya. Di UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan terhadap para talent ini di hari Jumat nanti," ucapnya.
Kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, ditemukan tiga website yang menyebarkan dan mentransmisikan film porno.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka I dan JAAS di studio tempat syuting film porno di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin 31 Juli 2023.
Diketahui pria I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Sementara itu, JAAS berperan sebagai kamerawan dalam pembuatan film porno.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu 1 Agustus 2023. Mereka adalah laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE, yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Pajak Perintahkan Dirjen Bea Dan Cukai Buktikan 5 Permintaan Pemohon PT Samone
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (***)
Artikel Terkait
Bupati Indramayu Nina Agustina Turun Langsung Cek Pembangunan Rutilahu di Desa Singajaya
Holding Ultra Mikro Terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PNM Catatkan Kinerja Luar Biasa Hanya dalam Tempo 2 Tahun
Wulan Guritno Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Video Promosi Situs Judi Online