Dirjen PP, Gagas Victim Impact Statement dalam Sistem Peradilan Pidana

- Kamis, 14 September 2023 | 21:51 WIB
Dirjen PP, Gagas Victim Impact Statement dalam Sistem Peradilan Pidana
Dirjen PP, Gagas Victim Impact Statement dalam Sistem Peradilan Pidana

MEDIUSNEWS-Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Asep N. Mulyana, telah melakukan perubahan pada Victim Impact Statement (VIS) dalam konteks sistem peradilan pidana. Tujuan utama modifikasi ini adalah untuk lebih mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban dalam proses hukum. 

 

Asep menjelaskan hal ini saat berbicara dalam seminar dan Bedah Buku "Embodiment Victim Impact Statement" mengenai Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan yang diadakan di Fakultas Magister Hukum UPH Semanggi, Plaza Semanggi Lantai 3, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023). 

VIS adalah pernyataan yang korban kejahatan buat untuk mengungkapkan dampak yang mereka alami akibat tindakan kriminal yang mereka alami.

Biasanya, pengadilan menggunakan VIS sebagai pertimbangan ketika memutuskan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Dalam modifikasi yang Asep lakukan, VIS tidak hanya menjadi faktor pertimbangan hukuman, tetapi juga digunakan sebagai alat untuk membantu korban memperbaiki kondisi mereka dan mengatasi trauma yang mereka alami.

Asep menjelaskan, "Dalam modifikasi ini, korban diberikan kesempatan untuk mengungkapkan kebutuhan mereka, seperti perlindungan, pemulihan fisik dan mental, serta kompensasi yang pantas."

Selain itu, modifikasi ini juga mencakup penggunaan teknologi dalam proses VIS.

Korban diberikan kesempatan untuk menggunakan teknologi seperti rekaman video atau audio untuk menyampaikan pernyataan mereka, jika mereka merasa tidak nyaman atau trauma untuk hadir di pengadilan.

Asep menambahkan, "Jika korban merasa tidak nyaman memberikan pernyataan langsung, maka mereka dapat menggunakan rekaman video atau alat lainnya untuk menyampaikan pernyataan mereka."

Tujuan dari langkah ini adalah untuk melindungi korban dari tekanan dan memastikan bahwa mereka dapat berbicara dengan jujur dan terbuka mengenai pengalaman mereka.

Asep juga menyatakan bahwa modifikasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap korban dan meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan pidana.

"Dengan memberikan lebih banyak perhatian pada kebutuhan korban, kita berharap bahwa proses hukum akan memberikan pemulihan yang lebih baik bagi mereka," tuturnya.

Dengan adanya modifikasi ini, korban kejahatan akan merasa lebih didengar, dihormati, dan mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.

Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana agar lebih adil dan peduli terhadap korban.

Halaman:

Editor: Bivi Edward P

Terkini

X