MEDIUSNEWS - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan sejumlah perusahaan plat merah dibawah kementeriannya yang dicurigai banyak menyelewengkan anggaran negara. Namun, disesalkan kalangan, lantaran sang menteri berlatar belakang pengusaha itu tidak pernah di periksa jaksa penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung.
Koordinator pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan semestinya Menteri BUMN Erick Thohir diperiksa sebagai saksi, mengenai pengawasan atas dugaan korupsi di sejumlah perusahaan milik negara tersebut. Menyusul, Erick Thohir telah melaporkan kasus korupsi di Kejaksaan Agung.
"Semestinya ET juga diperiksa sebagai saksi mengenai pengawasan dan pembinaan yang dilakukan, kenapa banyak BUMN jebol korupsi," ujar dia kepada mediusnews.com (ekosistem Promedia) Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Karena itu dia menegaskan, jaksa penyidik Gedung Bundar serius menangani perkara-perkara dugaan korupsi di sejumlah perusahaan plat merah tersebut, dari laporan yang diberikan oleh Erick Thohir.
"Betul, dipanggil sebagai saksi terkait apa yang sudah dilakukan atau tidak dilakukan terkait dengan tugasnya membina dan mengawasi BUMN," tutur dia.
Saat di singgung apakah Erick Thohir kurang pengawasan dan pembinaan ke perusahaan BUMN tersebut, mantan anggota DPRD Surakarta ini menegaskan apapun alasannya, kenapa bisa jebol korupsi di BUMN, maka seyogyanya Erick Tohir harus diperiksa.
"Apapun jebol (ada korupsi), meskipun sudah maksimal melakukan pengawasan, maka tetap dapat diminta keterangannya kenapa sampai jebol korupsi (di BUMN)," tegas dia.
Baca Juga: Erick Thohir Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Diminta Ganti Rugi Rp 21,5 M
Disisi lain Menteri BUMN Erick Thohir digugat oleh Bakhtiar Rosyidi mantan anak buahnya PT Sigma Cipta Caraka cicit perusahaan PT Telkom (Persero). Erick Thohir digugat terkait perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan proyek fiktif yang ditaksir nilai proyek sebesar Rp 2,2 triliun.
Erick Thohir digugat ke pengadilan bersama Direktur Utama PT Telkom Tbk Ririek Adriansyah dan sembilan pihak lainnya serta ikut sebagai tergugat PT Bursa Efek Indonesia, dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN jkt PST/9/3/2023.
Tak tanggung-tanggung Bakhtiar Rosyidi dalam gugatannya meminta ganti rugi materil dan immaterial kepada Erick Thohir dkk sebagai pihak tergugat sebesar Rp 21.5 miliar.
Baca Juga: Erick Thohir Bareng Dirut Telkom Ririek Adriansyah Digugat Eks Dirkeu PT Sigma Cipta Caraka
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung Burhanuddin untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan di sejumlah tubuh perusahaan plat merah pada Senin 6 Maret 2023.
Artikel Terkait
Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung Burhanuddin Bahas Bersih-bersih BUMN, Ada 1 Kasus Menarik Segera Diserahkan
Usai Temui Jaksa Agung, Erick Thohir Ungkap Kasus Jiwasraya akan Masuki Tahap Penting Kurun 6 Bulan ke Depan
Indonesian Coal Mining Watch Minta Erick Thohir Tanggungjawab Benahi Pertamina Pasca Kebakaran Hebat Depo TBBM
Erick Thohir Bareng Dirut Telkom Ririek Adriansyah Digugat Eks Dirkeu PT Sigma Cipta Caraka