MEDIUSNEWS - Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas alias SLRPL (19), dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), hadapi pemeriksaan psikologi forensik.
Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan kasus yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan psikologi forensik terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung hari ini Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga: Free Kick Mario Dandy Berpotensi Hattrick
Pemeriksaan psikologi forensik tersebut, ungkap Kombes Trunoyudo, melibatkan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Apsifor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan. Dikutip dari PMJ News.
Dalam pemeriksaan psikologi forensik ini, ahli dari Apsifor akan mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam penanganan proses hukumnya.
"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Kombes Trunoyudo. ***
Artikel Terkait
Diperiksa 6 Jam, Pacar Mario Dandy Satrio Ditahan Polda Metro Jaya
Kasus Mario Dandy Direkonstruksi, Terungkap "Hukuman" sebelum Penganiayaan Berat
Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Dibagi 3 Klaster, Jeep Rubicon Dihadirkan Tapi AG Tidak
Dampak Mario Anak Rafael Pamer Kekayaan, Imbas Ke Pejabat!, Jaksa Agung Imbau Jaga Hidup Mewah dan Main Medsos
Free Kick Mario Dandy Berpotensi Hattrick