Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya Bos KSP Indosurya ke Penjara dan Telusuri Aset Rp3 Triliun

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:30 WIB
Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya Bos KSP Indosurya ke Penjara dan Telusuri Aset Rp3 Triliun (Foto: Dok. Divisi Humas Polri)
Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya Bos KSP Indosurya ke Penjara dan Telusuri Aset Rp3 Triliun (Foto: Dok. Divisi Humas Polri)

MEDIUSNEWS - Bareskrim Polri kembali menjebloskan Henry Surya selaku pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke penjara setelah sebelumnya sempat mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta authentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menahan saudara HS selama 20 hari ke depan sejak kemarin, 15 Maret 2023,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 16 Maret 2023. Dikutip dari portal berita resmi Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Bareskrim Polri yang Siap Buka Kasus Baru KSP Indosurya: Bagus... Kita Kuat-kuatan Saja

Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah menelusuri aset milik Henry Surya yang diduga senilai Rp3 triliun. Sejauh ini penyidik telah menyita hampir sekitar Rp2,4 triliun.

“Mudah-mudahan ini berhasil dan dapat mengembalikan kerugian para nasabah,” harap Brigjen Whisnu Hermawan.

Kali ini polisi menjerat Henry Surya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Lalu, Pasal 263 ayat (1) dan (2) Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal 266 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Jaksa Tuding Hakim Keliru Vonis Lepas Bos Indosurya Henry Surya, Koq Bisa! Ini Alasan JPU Ajukan Kasasi

Sebelumnya, Henry Surya pernah divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakbar. Henry Surya dinilai bersalah, namun hakim menyebut perbuatannya bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata hakim ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar, pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.

Atas keputusan tersebut, hakim kemudian memerintahkan melepas Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan Henry Surya agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan. ***

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X