MEDIUSNEWS - Pihak Helmut Hermawan membenarkan adanya dugaan pemerasan arau gratifikasi atau pemberian sejumlah dana kepada oknum asisten pribadi pejabat nomor dua di Kemenkumham. Karenanya Presiden Jokowi diminta untuk sikapi kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Rusdianto melalui kuasa hukumnya Helmut Hermawan, menyusul laporan Indonesian Police Watch atau IPW ke KPK adanya dugaan pemerasan atau gratifikasi tersebut.
"Kami menghormati tindakan IPW untuk melaporkan ke KPK karena hal tersebut adalah tupoksi IPW sebagai pengawas dalam penegakan hukum," ujar dia kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.
"Namun ada hal yang patut kami garis bawahi yaitu posisi klien kami Helmut Hermawan adalah sebagai korban pemerasan mengingat awalnya tidak ada niatan sedikitpun untuk memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat yang dilaporkan oleh IPW tersebut," tuturnya.
Rusdi menjelaskan terkait dengan kronologis pemberian dana senilai Rp 7 miliar kepada oknum Wamenkumham EOSH. Awalnya, pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi terkait dengan permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS, saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru.
"Saat itu pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya (asisten pribadi) di dalam pertemuan, nah dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan," jelas dia.
Baca Juga: Dituding Tidak Independen, IPW Bakal Beberkan Fakta Dugaan Kriminalisasi Ke Helmut Hermawan
"Wamen mengatakan bahwa terhadap persoalan PT CLM ini dia mengamanatkan kepada dua orang Aspri yang dianggap sebagai orang kepercayaannya. Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya," sambungnya.
Rusdianto menambahkan, biaya tersebut muncul dari pihak Wamen, namun ia tak tahu apa peruntukannya. Lebih lanjut Rusdi mengatakan jika jumlah dana senilai Rp7 miliar tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya oknum pak Wamen. Pertama itu sejumlah Rp 2 miliar melalui rekening, lalu Rp2 miliar lagi lewat rekening, baru yang Rp 3 miliar cash dalam bentuk mata uang asing yang diserahkan di ruangan asistennya itu, oknum asprinya," tambahnya.
Baca Juga: IPW Laporkan Wamenkumham Ke KPK Ada Apa? Komunikolog: Sebagai Ilmuwan Hukum Hadapi Dengan Ksatria
Dia menjelaskan dana tersebut diberikan semata-mata hanya mengabulkan permintaan dari atasan oknum asisten pribadi itu karena kliennya sangat menghormati sebagai orang nomor dua di Kemenkumham tersebut.
"Sehingga ia takut bila tidak memberikannya maka akan dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai, walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik," tuturnya.
Artikel Terkait
Dituding Tidak Independen, IPW Bakal Beberkan Fakta Dugaan Kriminalisasi Ke Helmut Hermawan
Dugaan kriminalisasi Helmut Hermawan Bukti Adanya Tumpang Tindih, Prof Suparji: Hukum Tidak Boleh Terdistorsi
Dirkrimsus Polda Sulsel Layangkan Surat Panggilan Kali Ke 2 Terhadap Ketua IPW, Sugeng: Perkuat Kriminalisasi
IPW Laporkan Wamenkumham Ke KPK Ada Apa? Komunikolog: Sebagai Ilmuwan Hukum Hadapi Dengan Ksatria