Dikecam Netizen karena Tawarkan Restorative Justice untuk Mario Dandy Cs, Ini Klarifikasi Kajati DKI Jakarta

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:53 WIB
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani (kiri) dan Jonathan Latumahina (kanan). (Kolase Instagram @reda.manthovani dan Twitter @seeksixsuck)
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani (kiri) dan Jonathan Latumahina (kanan). (Kolase Instagram @reda.manthovani dan Twitter @seeksixsuck)

MEDIUSNEWS - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menuai kecaman netizen lantaran sempat memberikan tawaran restorative justice (RJ) kepada keluar korban penganiayaan, Cristalino David Ozora.

Penyelesaian melalui "jalur damai" itu sempat ditawarkan kepada keluarga David saat Kajati DKI Jakarta membesuk korban di RS Mayapada, Kamis, 16 Maret 2023.

Usai mendapat kecaman di media sosial, Reda Manthovani lantas memberikan sejumlah klarifikasi.

Dia menjelaskan, restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika pintu maaf keluarga korban telah ditutup, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.

Baca Juga: Densus 88 Polri Tangkap 5 Tersangka Teroris Jaringan Jamaah Islamiah (JI) Sulawesi Tengah

Dia menjelaskan, untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian
Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ. Alasannya karena perbuatan keduanya telah menyebabkan akibat langsung pada korban yang sampai saat ini tidak sadar/luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji dimaksud," terang Reda Manthovani sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Redaksi Mediusnews, Jumat, 17 Maret 2023.

Reda juga menjelaskan penawaran RJ atau diversi hanya dimaksud untuk Anak AG (15). Penawaran RJ sebagai anak yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Hal ini dikarenakan posisi yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya RJ tidak akan dilakukan," sambung Reda.

Baca Juga: Jadi Ketum Parpol Paling Sibuk, Surya Paloh Dinilai Lagi Pusing

Dia juga memberikan klarifikan bahwa kehadirannya di rumah sakit bersama tim penuntut umum semata-mata merupakan ungakapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat.***

Editor: I. More Ghale

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X