Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:33 WIB
Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi (Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com)
Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi (Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com)

MEDIUSNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

Kepastian akan mengajukan banding itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.

"Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini, Aremania Tak Boleh Datang ke PN Surabaya

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.

Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis ringan untuk AKP Hasdarmawan sebagai Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC juga divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Suko Sutrisno selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya divonis pidana 1 tahun penjara.

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Aparat Tidak Pernah Ragu Tuntaskan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Satu terdakwa lainnya, Akhmad Hadian selaku Direktur Utama PT LIB, masih belum diseret ke pengadilan. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara sebelum dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Untuk tiga terdakwa yang mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya akan akan mempelajari putusan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya. ***

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X