Viral PLTG Sambera Mangkrak, Pakar: Peringatan untuk PTGN di IKN

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:23 WIB
Ilustrasi/ Ada dugaan proyek gasifikasi di PLTG Sambera yang mandeg di Ibu Kota Nusantara. (Foto: ilustrasi/web pertamina)
Ilustrasi/ Ada dugaan proyek gasifikasi di PLTG Sambera yang mandeg di Ibu Kota Nusantara. (Foto: ilustrasi/web pertamina)

MEDIUSNEWS - Tagar #PLTGsambera beberapa hari menjadi trending di media sosial. Hal itu muncul dugaan proyek gasifikasi di PLTG Sambera yang mandeg sehingga berpotensi mengganggu suplai listrik di Kalimantan Timur, khususnya Ibu Kota Negara atau IKN.

Pakar bisnis digital Tuhu Nugraha mengatakan ini menjadi warning bagi perusahaan PT Pertagas Negara atau PTGN dikarenakan peran warganet ini menjadi pilar baru demokrasi untuk check and balance kinerja pemerintah maupun BUMN.

"Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viral-nya bisa menjadi pengontrol yang efektif didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera," ujar Tuhu Nugraha di Jakarta, Minggu 19 Maret 2023.

Baca Juga: PLTG Sambera Diduga Mandeg, INDEF: Potensi Buat Negara Alami Kerugian

Selain itu, PTGN harusnya memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya disorot publik, karena dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia.

Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.

"Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya," kata dia.

"Wajar jika konten yang viral oleh netizen, tentunya menarik media mainstream untuk menaikkan beritanya," tutur dia.

Baca Juga: PLTG Sambera Berpotensi Mangkrak, Pakar: Dirut PTGN Harus Bertanggungjawab

"Bahkan melakukan investigasi lebih jauh. Pimpinan PTGN harus sadar karena pemerintah saat ini juga sangat peduli soal opini publik. Itu sebabnya peran netizen dan isu yang viral makin menjadi perhatian dari pemerintah," sambungnya.

Sementara Pakar Hukum Perdata, Prof Budi Santoso mengatakan apa yang dialami PT Risco Energi Pratama memicu munculnya dugaan bahwa PTGN ingkar janji atau tidak komit dalam menjalankan kerja sama atau partnership untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.

"Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak," tutur dia.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Ingin Kementerian PUPR Jadi Yang Pertama Pindah ke IKN

Seharusnya PTGN patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak. Karena menurut dia, secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak.

Halaman:

Editor: Denis T Liwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Tanggapi Protes Sopir Truk Soal Patwal

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:06 WIB

Daftar Puskesmas Peraih PPKM Award

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:46 WIB
X