Jokowi Diminta Nonaktifkan Posisi Wamenkumham Edward Hiariej Ditengah Penyelidikan KPK Atas Dugaan Gratifikasi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 20:34 WIB
Jokowi diminta untuk menonaktifkan sementara posisi jabatan Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham.
Jokowi diminta untuk menonaktifkan sementara posisi jabatan Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham.

MEDIUSNEWS - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta untuk menonaktifkan sementara posisi jabatan Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham.

Hal itu menyusul laporan Indonesian Police Watch atau IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan terima gratifikasi dari pengusaha yang bernama Helmut Hermawan melalui asisten pribadi Wamenkumham diduga sebesar Rp 7 miliar.

Pengamat Hukum Fajar Trio pun mendorong agar Jokowi mengambil langkah pencopotan jabatan tersebut, pasalnya tengah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Hal itu dilakukan agar proses pengungkapan dugaan kasus pemerasan Helmut Hermawan dapat dilakukan secara independen.

Baca Juga: Jokowi Diminta Sikapi Kasus Helmut Hermawan, Pengacara Beberkan Kronologis Permintaan Oknum Wamenkumham

"Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi Presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH," ujar Fajar dalam keterangannya.

Menurutnya meskipun harus menerapkan asas praduga tak bersalah, namun laporan IPW terkait EOSH cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK.

"Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca Juga: Dugaan kriminalisasi Helmut Hermawan Bukti Adanya Tumpang Tindih, Prof Suparji: Hukum Tidak Boleh Terdistorsi

Sementara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi pernyataan Wamenkumham EOSH atau disapa Eddy itu menilai jika laporannya ke KPK terkesan tendensius dan mengarah pada fitnah.

Sugeng pun tak mempersoalkan tuduhan Eddy yang menyebut dirinya telah memfitnah. Menurutnya, Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya itu.

Kata dia, jika hal tersebut dilakukan sebagai suatu dialektika ruang publik agar bisa mendidik masyarakat untuk faham, terkait kasus yang tengah dihadapinya.

"Kan sama. Saya tuduh Eddy korupsi, Eddy berhak tuduh saya fitnah. Jadi itu dialektika saja, tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu, agar mendidik masyarakat menjadi lebih faham," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Dituding Tidak Independen, IPW Bakal Beberkan Fakta Dugaan Kriminalisasi Ke Helmut Hermawan

Meski demikian, IPW kata dia memiliki bukti yang cukup, dan berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Bivi Edward P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X