MEDIUSNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mau mendengarkan respon masyarakat dan mengganti jajaran yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
Hal itu menyusul ramainya tagar Helmut Hermawan diduga korban kriminalisasi penegak hukum yang tengah di sidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan.
"Saya melihat ini adalah salah satu kasus akibat problem sistemis dalam penegakan hukum khususnya kepolisian," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, Jakarta, Rabu 22 Maret 2023.
Dijelaskan dia, seharusnya Kapolri mendengar dan merespon suara-suara publik dengan segera mengganti jajarannya yang terindikasi menyalah gunakan kewenangan, atau mempunyai beban konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang berkasus.
"Jadi suara protes dari masyarakat pun seperti perumpamaan ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,’ protes publik dianggap hanya sekedar gonggongan saja," ungkap dia.
Dia menilai nampaknya penanganan kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel tidak memiliki sejumlah fakta sesuai Standart Operasional Prosedur atau SOP dalam proses penyidikan.
"Sementara penyalahgunaan kewenangan terus berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa,” ungkap dia.
Dia menekankan dengan lahirnya UU ITE, diibaratkan ada pencuri, lalu digonggong, namun si penggongong dianggap yang salah.
"Ini terlihat dalam beberapa kasus polisi tidak menuntaskan kasus utamanya malah memproses pengkritik," tutur dia
Bambang mengatakan jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, maka dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulsel akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power.
“Kalau kepolisian yang dimaksud adalah Dirkrimsus Polda Sulsel, dikhawatirkan mereka akan jalan terus melakukan ‘kriminalisasi’ dan ‘abuse of power’ bila tak ditegur Kapolri. Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya!,” ujarnya.
Artikel Terkait
Dituding Tidak Independen, IPW Bakal Beberkan Fakta Dugaan Kriminalisasi Ke Helmut Hermawan
Dugaan kriminalisasi Helmut Hermawan Bukti Adanya Tumpang Tindih, Prof Suparji: Hukum Tidak Boleh Terdistorsi
Dirkrimsus Polda Sulsel Layangkan Surat Panggilan Kali Ke 2 Terhadap Ketua IPW, Sugeng: Perkuat Kriminalisasi
IPW Laporkan Wamenkumham Ke KPK Ada Apa? Komunikolog: Sebagai Ilmuwan Hukum Hadapi Dengan Ksatria