Larangan Gelar Acara Bukber Disalahartikan, Seskab Tegaskan Hanya untuk Menteri dan Pemimpin Lembaga

- Kamis, 23 Maret 2023 | 19:22 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Humas Setkab/Rahmat)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Humas Setkab/Rahmat)

MEDIUSNEWS - Imbauan Presiden Joko Widodo untuk tidak menggelar acara Buka Puasa Bersama (Bukber) selama Ramadhan 1444 H telah disalahartikan banyak pihak. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai pihak yang mengeluarkan surat edaran tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

"Bahwa buka puasa atau arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," jelas Pramono Anung melalui tayangan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis, 23 Maret 2023.

Dia juga menjelaskan, arahan Presiden Jokowi tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat umum. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi pihak-pihak di luar petinggi pemerintahan dimaksud untuk menggelar acara Buka Puasa Bersama.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk mengadakan buka puasa bersama," lanjut Pramono.

Baca Juga: Ayah David Tarik Pemberian Maaf kepada Mario Dandy Cs, Ini Alasannya

Dia juga menjelaskan salah satu pertimbangan alasan arahan presiden tersebut. Dijelaskan Pramono, kehidupan para pejabat negara tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan Bukber berpotensi mengundang sorotan berikutnya.

Karena itu, Presiden berharap para pembantunya menjalankan ibadah puasa dengan cara-cara sederhana.

"Dengan demikian, intinya adalah, kesederhanaan yang selalu dicontohkan Pak Presiden itu menjadi acuan yang utama," pungkas politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Setkab mengeluarkan surat edaran yang melarang para pejabat negara menggelar kegiatan Bukber selama bulan Ramadhan ini.

Baca Juga: Ansy Lema: Kedaulatan dan Kemandirian Pangan Butuh Strategi Jangka Panjang

Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet No 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan terkait Buka Puasa Bersama yang ditandatangani pada 21 Maret 2023.

Editor: I. More Ghale

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X