Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, Silakan Cek di Sini!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 04:20 WIB
Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, Silakan Cek di Sini! (Foto: Dok. kemenag.go.id)
Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, Silakan Cek di Sini! (Foto: Dok. kemenag.go.id)

MEDIUSNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H atau 2023 M.

Daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih 2023 ini dirilis dengan susunan berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023. Dikutip dari situs resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Kemenag: 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023 M

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” tegasnya kemudian.

Pada tahun 2023 ini, terang Saiful Mujab, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler bagi masyarakat Indonesia.

Jumlah kuota tersebut terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Selain itu, Kemenag juga mengumumkan empat kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Puasa Bareng, Menag Ajak Umat Jadikan Momentum Ini Perkuat 3 Ukhuwah

1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
- a) berstatus cicil aktif;
- b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun; dan
- c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Sebagaimana dirilis Kemenag RI, daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 2023 bisa diakses melalui link berikut: https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. ***

Halaman:

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X