MEDIUSNEWS - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyayangkan KPK saat ini masih berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi. Tumpak berharap KPK seharusnya bisa menangkap ikan yang lebih besar (big fish). Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kenapa KPK tidak bisa mendapatkan 'big fish', karena lembaga tersebut, hanya fokus pada OTT, berkutat pada Pasal 5 tentang suap, pasal 11 gratiafikasi, pasal 12 penerimaan hadiah dan juga pemerasan.
"Dengan yang dikembangkan KPK melulu OTT, dia akan dimudahkan dalam proses hukum, ya itu kenapa? Dia (KPK) membuat bukti, istilahnya begitu. Mau ngincar orang kalau uangnya tidak diberikan, kan tidak jadi karena tidak ada bukti, bahwa terjadi suap. Jadi ini sesuatu yang memang membuat bukti, jadi gampang," ujarnya, dalam keterangan resminya, yang diterima redaksi, Minggu 26 Maret 2023.
Baca Juga: FIFA Kembali Inspeksi Kesiapan Stadion Manahan Solo
Boyamin melanjutkan, jika seperti ini, maka KPK akan kalah oleh Kejaksaan Agung. "Sudah saya ramal, akan kalah dengan Kejaksaan Agung, sudah 10 tahun yang lalu. Dan itu sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak. Karena apa? KPK hanya fokus di OTT," ucap Boyan.
Kejaksaan Agung, kata Boyamin, bedanya adalah selalu berkontrubusi atau berkutat di pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, yakni UU no 31/1999, tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahanya. Dimana pasal 2, kata dia, itu perbuatan melanggar hukum, pasal 3 perbuatan penyalahgunaan wewenang.
"Nah, kalau pasal 2 dan 3 ini adalah mencari bukti dan menemukan bukti. Kenapa? Korupsinya sudah terjadi, bisa jadi 12 atau 15 tahun lalu, harus mencari dan menemukan alat bukti. Jadi otomatis dengan demikian, ketika Kejaksaan Agung fokus dan konsentrasi disitu, maka lama-lama dia akan menemukan ikan besar (big fish)," ungkap Boyamin.
Baca Juga: Marc Marquez Start Terdepan di GP Portugal, Seri Pembuka MotoGP 2023
Dan itu terbukti, kata Boyamin, dimulai tahun 2018, ketika dia menjadi pelapornya kasus Jiwasraya. "Saat dirumuskan tahun 2019 sampai 2020, kemudian rentetannya menjadi kasus di Asabri," katanya.
Sebelumaya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyayangkan KPK saat ini masih berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi. Tumpak berharap KPK seharusnya bisa menangkap ikan yang lebih besar.
"Secara umum sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'The Big Fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK," kata Tumpak di kanal YouTube KPK, Minggu 26 Maret 2023. (***)
Artikel Terkait
Buntut Pernyataan Gubernur Bali, FIFA Batalkan Drawing di Bali
Rocky Gerung Nilai Alphard Sakti Jemput Sri Mulyani Bentuk Arogansi dan Buat Cemburu Menteri dan Publik
Marak Perang Sarung selama Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya: Pidana Diberlakukan