MEDIUSNEWS - Sidang kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa masuk pada tuntutan. Salah satu terdakwa, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga: Diwarnai Walkover, Ini Hasil Lengkap Final Swiss Open 2023
Jaksa melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan".
Linda dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Linda bersama tiga orang lainnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas. (***)
Artikel Terkait
Kepadatan Kendaraan Terjadi di Tol Dalam Kota dan Japek Awal Pekan Ini
Moeldoko Tegaskan ASEAN Harus Kompak Agar Bisa Rebut Pasar Industri Kendaraan Listrik Global
Mangihut Sinaga Pensiun Dari Jaksa Merapat Jadi Kader Partai Golkar Menuju Caleg Dapil III Sumut