Kasus Narkoba Irjen TM, Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, "Tak ada Alasan Pemaaf dan Pembenar"

- Senin, 27 Maret 2023 | 14:26 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara. (Istimewa)
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara. (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Sidang kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa masuk pada tuntutan. Salah satu terdakwa, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Diwarnai Walkover, Ini Hasil Lengkap Final Swiss Open 2023

Jaksa melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan".

Linda dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam kasus ini, Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Linda bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas. (***)

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X