Kemenkeu Ungkap Sosok Pelaku Dugaan TPPU Dari Analisis PPATK yang Bocor Rp349 T

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:30 WIB
Sosok SB diketahui memiliki transaksi jumbo hingga triliunan rupiah selama periode 2017-2019, sebelum pandemi Covid 19. (Foto: Ilustrasi/Setkab.go.id)
Sosok SB diketahui memiliki transaksi jumbo hingga triliunan rupiah selama periode 2017-2019, sebelum pandemi Covid 19. (Foto: Ilustrasi/Setkab.go.id)


MEDIUSNEWS - Kementerian Keuangan menyebut dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada sosok yang memiliki transaksi mencurigakan  jumbo nilanya cukup fantastis.

Kedua sosok itu kata Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati berinisial SB dan DY yang diduga memiliki dana triliunan rupiah, yang dicurigai dalam skandal dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan nilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Transaksi analisis PPATK itu diketahuinya dari surat tembusan SR/205/PR.01/V/2020.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgasus Ditengah Maraknya Tambang Ilegal, Menteri ESDM: Negara Rugi Rp3,5 T

Selain itu, pada saat yang sama, PPATK juga mengirim surat kepada pajak dengan nomor 595. Dia menjelaskan seorang berinisial SB dalam data laporan analisis PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun.

"Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Sawitku.id ekosistem Promedia, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Sosok SB diketahui memiliki transaksi jumbo hingga triliunan rupiah selama periode 2017-2019, sebelum pandemi Covid 19.

Baca Juga: MAKI Polisikan PPATK, Didepan DPR Mahfud MD Bakal Beberkan Dana Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Dari informasi didapat, sosok inisial SB merupakan Direktur PT Loco Montrado diduga pemilik nama Siman Bahar.

Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dan jajarannya pada Senin 14 Juni 2021 menjadi penunjuk arah terkait siapa SB.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III Arteria Dahlan meyampaikan tentang praktik dugaan perbuatan manipulasi dan pemalsuan informasi dengan mempergunakan Harmonized System (HS) yang tidak sesuai oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta berinisial FM.

Baca Juga: DPR Diminta Jadi Saksi ke Penyidik, Rencana MAKI Bakal Polisikan PPATK Terkait Bocoran Dana Rp349 T

Akibatnya, produk emas impor senilai Rp47,1 triliun tidak dikenai bea impor dan pajak penghasilan impor.

Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp2,9 triliun. Sebab, batangan emas yang sudah bermerek dan bernomor seri itu dikatakan semata bongkahan emas.

Terdapat delapan perusahaan yang dimaksud Arteria Dahlan terkait emas impor yang berasal dari Singapura tersebut.

Halaman:

Editor: Bivi Edward P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X