Menelisik Nama Siman Bahar Yang Pernah Berperkara di KPK, Diduga Masuk Skandal TPPU Rp349 T

- Senin, 27 Maret 2023 | 18:00 WIB
Menelisik Nama Siman Bahar Yang Pernah Berperkara di KPK, Diduga Masuk Skandal TPPU Rp349 T (Foto: kpk.go.id/mediusnews.com)
Menelisik Nama Siman Bahar Yang Pernah Berperkara di KPK, Diduga Masuk Skandal TPPU Rp349 T (Foto: kpk.go.id/mediusnews.com)

MEDIUSNEWS - Nama yang diduga Siman Bahar kembali diramaikan terkait dugaan pemilik transaksi mencurigakan dengan nilai triliunan rupiah dalam pusaran megaskandal yang tengah diungkap Kementerian Keuangan dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU hasil laporan analisis PPATK.

Namun kebenaran nama Siman Bahar belum dapat dipastikan, hanya saja Kementerian Keuangan hanya menyebut inisial dua nama yakni SB dan DY dalam pusaran dugaan TPPU dari laporan analisis PPATK pada transaksi mencurigakan tersebut.

Namun, siapakah sosok nama Siman Bahar sempat ramai diperbincangkan. Ditelinga publik nama itu tak asing, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyelidiki dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Sosok Pelaku Dugaan TPPU Dari Analisis PPATK yang Bocor Rp349 T

Bahkan KPK pun bakal mengusut tuntas Direktur PT Loco Montrado dalam dugaan korupsi itu dengan terus mencari alat bukti lanjutan untuk menjerat Siman Bahar dengan mengumpulkan alat bukti.

"Masih kita kumpulkan alat buktinya, masih kita konfirmasi kepada saksi-saksi terkait pengadaan kontrak kerja sama mengenai pemurnian emas tadi itu, antara PT (Antam) terbuka dan pihak swasta (PT Loco Montrado)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari sawitku.id jaringan eksosistim Promedia, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

KPK mengusut kasus itu dengan memeriksa para saksi untuk mencari tersangka, Siman Bahar salah satu saksi untuk digali keterangannya, sekaligus mencari bukti-bukti untuk menjerat pelaku yang turut menerima uang bancakan dalam kasus ini.

Baca Juga: Di DPR Sri Mulyani Akui Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 Triliun Tidak Wajar, Ini Penjelasannya

"Kasus akan dikembangkan ke sana, proses pengadaannya seperti apa, termasuk apakah ada aliran uang yang diterima pihak-pijak lain dari pengadaan yang diduga disalahgunakan ini," sebut Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menyebut akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus di tubuh perusahaan plat merah tersebut.

"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: MAKI Polisikan PPATK, Didepan DPR Mahfud MD Bakal Beberkan Dana Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Mengingat, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," jelas Ali.

Halaman:

Editor: Bivi Edward P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X