Dituntut 20 Tahun Bui, Jaksa Sebut Dody Prawiranegara Terbukti Jadi Perantara dan Pelaku Jual Beli Narkotika

- Selasa, 28 Maret 2023 | 01:18 WIB
JPU sebut terdakwa Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagai perantara dan jual beli (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com)
JPU sebut terdakwa Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagai perantara dan jual beli (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com)

 

MEDIUSNEWS - Terdakwa Dody Prawiranegara bakal hidup dibalik jeruji besi berlama-lama, setelah Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting menjatuhkan tuntutan selama 20 tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu bersama komandannya Teddy Minahasa yang juga terdakwa di kasus itu.

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa," kata JPU Iwan Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Kasus Narkoba Irjen TM, Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak ada Alasan Pemaaf dan Pembenar

Dalam tuntutan JPU dari Kejati DKI Jakarta itu menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Terdakwa Dody dan Teddy bersama terdakwa lainnya yakni Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagai perantara dan jual beli barang haram jenis sabu tersebut.

"Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap Iwan Ginting selaku jaksa penuntut.

Baca Juga: Linda Mengaku Tiga Kali Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan bersama Teddy Minahasa

Hal itu kata JPU sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

Adapun pertimbangan yang memberatkan bekas Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat itu disebut telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," tegas JPU.

Baca Juga: Pengacara AKBP Dody Yakin Sejak Awal Teddy Minahasa Adalah Bandar Narkoba, Ahli BNN Memperkuat

Selain itu perbuatan terdakwa Dody Prawiranegara telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kepolisian yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil.

Hal yang memberatkan lainnya terhadap perwira menengah Polri itu, ternyata terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Halaman:

Editor: Bivi Edward P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X