MEDIUSNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Padahal insinyur lulusan Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur pada 1987 itu baru saja diangkat kembali menjadi Dirut PT Waskita Karya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya pada 14 Februari 2023 lalu karena dinilai berprestasi.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung mensinyalir Destiawan Soewardjono telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun tersebut.
Baca Juga: Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 29 April 2023.
"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang," imbuh Ketut Sumedana.
Sementara itu, untuk mempermudah proses penyidikan, Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 29 April sampai 17 Mei 2023 mendatang.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," tegas Ketut Sumedana.
Baca Juga: Bukan Pengecut, Lina Mukherjee Kaget jadi Tersangka
Berikut profil Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, insinyur berprestasi yang jadi tersangka kasus korupsi.
Destiawan Soewardjono lahir pada April 1961. Setelah menamatkan sarjana S1 di Teknik Sipil Universitas Brawijaya, pria berkumis ini juga menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2008.
Destiawan Soewardjono memulai perjalanan kariernya pada 1988. Dia telah menjalankan berbagai posisi strategis, di antaranya posisi Manajer Proyek PLTGU Borang pada tahun 2004. Setelah itu, Destiawan didapuk menjadi Manajer Proyek Jembatan Surabaya-Madura pada tahun 2004 hingga 2007.
Pada 2008 sampai 2011, Destiawan Soewardjono dipilih menjadi Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA. Tidak lama berselang, dia juga diangkat menjadi Manajer Proyek East West Motorway - Aljazair WIKA di tahun 2009 sampai 2010, serta General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA sejak tahun 2012 sampai 2013.
Baca Juga: Jerry Yan Kembali dengan Cerita yang Lebih Romantis The Forbidden Flower
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Waskita Karya
Sidang "Proyek Fiktif Oknum Insinyur", Saksi dari Waskita Karya: Dokumen Kontraknya Beda
BEI Hentikan Perdagangan Efek Waskita Karya (WSKT) karena Belum Bayar Bunga Obligasi
Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Korupsi Fasilitas Pembiayaan
Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun