MEDIUSNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa dirinya yang bilang LGBT tidak boleh dilarang karena kodrat ciptaan Tuhan sehingga tidak masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut Mahfud MD, yang juga merangkap sebagai Plt Mekominfo, apa yang dia sampaikan belakangan ini soal LGBT tidak diatur dalam KUHP merupakan alasan yang disampaikan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang tersebut.
"Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk, ya, kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang, 'Mahfud Md: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang.' Enggak, bukan saya yang bilang!" tegas Mahfud MD saat memberikan keynote speech di Seminar Nasional 'Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024' di UIN Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
Menurut Mahfud MD, dia hanya menyampaikan bahwa LGBT tidak dilarang dalam KUHP baru yang sengaja tidak dimasukkan oleh pihak pembentuk undang-undang karena alasan tersebut.
Mahfud menyebut, sebagai pembentuk undang-undang, DPR memang tidak memasukkan larangan LGBT di dalam KUHP baru. Saat Mahfud menyampaikan alasan LGBT tidak dilarang dalam KUHP, apa yang disampaikan merupakan kutipan dari alasan yang disampaikan DPR.
"Sehingga tidak mau masukkan itu, pembentuk undang-undang, DPR. Kodrat, tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang, karena itu pemberian Tuhan. Yang dilarang itu perilakunya yang ditunjukkan secara melanggar hukum," ungkap Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pernyataan "LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang". Hal itu karena merujuk salah satunya pada ceramah yang disampaikannya di Cisarua beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ini Identitas Pemeran dan Perekam Video Syur Kebun Teh Ciwidey
"Beberapa waktu yang lalu, saya ceramah di Cisarua, saya bilang begini, 'Saudara, KUHP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang-undang, LGBT itu kodrat,'" kata Mahfud MD mengingatkan sambil mengulang isi ceramahnya waktu itu. ***
Artikel Terkait
Di DPR, Mahfud MD Rincikan Transaksi Mencurigakan 349 Triliun Rupiah
Mahfud MD Ungkap Empat Nama Pejabat Kemenkeu Yang Terima Laporan PPATK Soal Transaksi 189 Triliun Rupiah
LSI: Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Masyarakat lebih Mempercayai Mahfud Md dibanding DPR
Azwar Anas Kemana? Mahfud Md kini Jabat Menteri PANRB Ad Intern
Mahfud Md Ditunjuk Presiden jadi Plt Menkominfo