MEDIUSNEWS - Hari ini, Jumat 26 Mei 2023, proses penegakan hukum atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) memasuki proses pelimpahan tahap 2.
Dengan demikian, pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka ini akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.
“Iya, [pelimpahan tahap dua],” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah. Dikutip dari PMJ News pada Jumat siang.
Baca Juga: Setelah Viral Kasus KDRT di Depok Akhirnya Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Proses pelimpahan tahap 2 merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dalam kasus penganiayaan berat ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Ade Sofyansyah tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana pelaksanaan pelimpahan tahap 2 para tersangka tersebut akan dilakukan.
Ade Sofyansyah hanya menyampaikan bahwa pelimpahan tahap 2 nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Di Kejari Jaksel,” kata Ade Sofyansyah.
Baca Juga: Polres Karawang Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket antar Kabupaten di Jabar, 1 Tewas Didor
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta pada hari ini Rabu 24 Mei 2023 lalu.
“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” katanya.
Baca Juga: Kesedihan Fadly Faisal Atas Viralnya Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
Artikel Terkait
Lanjutan Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Pemeriksaan Psikologi Forensik
Dikecam Netizen karena Tawarkan Restorative Justice untuk Mario Dandy Cs, Ini Klarifikasi Kajati DKI Jakarta
Ayah David Tarik Pemberian Maaf kepada Mario Dandy Cs, Ini Alasannya
Ternyata Diam-diam Polda Metro Jaya Telah Limpahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati
Waktu Penyidikan Kasus Penganiayaan terhadap David Telah Habis, Polisi Belum Serahkan Berkas Perkara