20 Hari Menunggu Kursi Pesakitan, Jaksa Tahan Mario dan Shane di Kasus Penganiyaan David

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:25 WIB
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menekankan pelimpahan tahap dua tersangka Mario dan Shane Bakal Duduk Dikursi pesakitan.  (Foto: doc mediusnews.com)
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menekankan pelimpahan tahap dua tersangka Mario dan Shane Bakal Duduk Dikursi pesakitan. (Foto: doc mediusnews.com)

MEDIUSNEWS - Dua tersangka dugaan kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) bakal duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya bakal disidang setelah dakwaan disusun sekitar 20 hari kedepan pasca pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan setelah pemeriksaan secara formil dan materil terhadap kedua tersangka, selanjutnya tanggungjawab penahanan diserahkan ke jajarannya selaku Jaksa Penuntut Umum dari penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hari Ini Pelimpahan Tahap 2, Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Akan Diserahkan ke Kejari Jaksel

"Dua tersangka ini sudah kita terima hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya dan saat ini penahanan telah beralih kepada Jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan kelas I Cipinang," tutur Syarif Sulaeman Nahdi dalam keterangannya.

Dia menekankan pelimpahan kedua tersangka tersebut merupakan kelanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora sebelumnya yang sudah di sidangkan yaitu terhadap AG terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum dengan vonis 3,5 tahun penjara.

Karena itu kata Syarief Sulaeman Nahdi, pihaknya telah menyiapkan 12 JPU untuk menyempurnakan dakwaan terhadap dua tersangka yang tersandung dalam dugaan penganiayaan David Ozora tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Anak AG Pacar Mario Di Kasus Penganiayaan David Ozora 3,5 Tahun Penjara

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," tuturnya.

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta bilang proses pelimpahan tahap dua terhadap tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jajarannya.

“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” kata Wakajati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, Jakarta Rabu 24 Mei 2023.

Lanjut dia, penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

Baca Juga: Hakim Vonis Anak AG Pacar Mario Di Kasus Penganiayaan David Ozora 3,5 Tahun Penjara

Pasal yang disangkakan terhadap bekas pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Bivi Edward P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekam Jejak Masa Lalu Capres Anies Baswedan

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:13 WIB
X