MEDIUSNEWS - Menko Polhukam Mahfud Md meminta kepolisian turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Mahfud menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," tulis Mahfud dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip media ini, Minggu 28 Mei 2023.
Mahfud menyebut putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
Baca Juga: Panglima Santri Geram, Ini Ultimatumnya untuk Rider Penyerempet Santri di Ciamis
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko soal sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres). (***)
Artikel Terkait
Reaksi Kapolda Metro Jaya soal Video Viral Mario Dandy Pasang Lepas Kabel Ties Sendiri
Sadis Begal di KBB Gorok Pemotor di Jalanan, Peristiwa Terekam CCTV
Akhir Pekan di Curug Pangeran Bogor, Lepas Penat di Bawah Air Terjun