MEDIUSNEWS - Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol hari ini, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Windy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada tujuh saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini. Tiga orang saksi merupakan pegawai MA sekaligus staf Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
"Ya, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: Johnny dan Mark NCT Masih Menggunakan Dompet Paspor Buatan Tangan Mereka 4 Tahun Lalu
Pemeriksaan, kata Ali Fikri, dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Untuk diketahui, Windy Idol menjadi salah satu pihak yang telah dicegah KPK ke luar negeri dalam kasus tersebut. Windy dicegah sejak 12 Januari 2023, hingga 12 Juli 2023.
Sementara Hasbi Hasan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi telah menjalani pemeriksaan tersangka pada Rabu 24 Mei 2023. KPK tidak melakukan penahanan usai pemeriksaan selesai.
Baca Juga: Reaksi Kapolda Metro Jaya soal Video Viral Mario Dandy Pasang Lepas Kabel Ties Sendiri
Hasbi telah melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diembannya. Dia menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasbi Hasan itu baru didaftarkan pada Jumat (26/5). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL. (***)
Artikel Terkait
Ilusi optik: Seperti Apa Awan Ini?
Bunda Corla Dipecat dari Tempat Kerjanya di Jerman, Ivan Gunawan Pastikan Itu Tidak Benar
Babinsa 02 Batu Ceper Bantu Warga Bersihkan Masjid Agung Al Mujahidin Pamulang