MEDIUSNEWS - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku perampokan spesialis minimarket Alfamart berinisial SS (33 tahun) dan J (25) yang merupakan sindikat perampokan kelompok Lampung.
Berdasarkan penangkapan itu polisi dapat mengungkap bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah untuk mempergunakan hasil kejahatan sebagai modal bersenang-senang dan bermain judi online slot.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: Ibadah Haji 2023: Kuat dalam Pelayanan Karena Kolaborasi
“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot,” kata Kompol Maulana Mukarom. Dikutip dari PMJ News.
Dengan demikian Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan perampokan bukan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi pokok sehari-hari.
“Jadi sebenarnya bukan faktor ekonomi, jadi faktor kesenangan dari masing-masing pelaku,” terang Kompol Maulana Mukarom.
Baca Juga: Windy Idol Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Suap Sekretaris MA
Selain itu, Kompol Maulana Mukarom juga mengungkapkan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut jaket dan helm dari salah satu vendor ojek online.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Kompol Maulana Mukarom, barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).
“Barang bukti ada salah satu vendor dari ojek online. Ini hanya modus dari pelaku untuk mengaburkan TKP,” katanya.
Baca Juga: Sejak Tiga Bulan Lalu Rebecca Klopper Selalu Merasa Was-was
Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku, yakni SS, meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas oleh petugas di lapangan. Polisi menyebut pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Sementara satu tersangka lain, yakni J, karena merupakan residivis, disangkakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Terkait kasus suap Hakim Agung, Mahfud MD Ingatkan Modus Perampokan di Koperasi
Tiga Oknum Polisi Melakukan Percobaan Perampokan dengan Modus COD
Kisah Perampokan Nanggung Sebuah Minimarket di Kecamatan Nanggung Bogor
Perampokan Uang BLT di Deli Serdang
Polres Karawang Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket antar Kabupaten di Jabar, 1 Tewas Didor