Terungkap Motif Pelaku Perampokan Spesilis Alfamart Gunakan Hasil Kejahatan untuk Main Judi Online Slot

- Senin, 29 Mei 2023 | 14:57 WIB
Terungkap Motif Pelaku Perampokan Spesilis Alfamart Gunakan Hasil Kejahatan untuk Main Judi Online Slot (Foto: PMJ News/Fajar)
Terungkap Motif Pelaku Perampokan Spesilis Alfamart Gunakan Hasil Kejahatan untuk Main Judi Online Slot (Foto: PMJ News/Fajar)

MEDIUSNEWS - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku perampokan spesialis minimarket Alfamart berinisial SS (33 tahun) dan J (25) yang merupakan sindikat perampokan kelompok Lampung.

Berdasarkan penangkapan itu polisi dapat mengungkap bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah untuk mempergunakan hasil kejahatan sebagai modal bersenang-senang dan bermain judi online slot.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Ibadah Haji 2023: Kuat dalam Pelayanan Karena Kolaborasi

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot,” kata Kompol Maulana Mukarom. Dikutip dari PMJ News.

Dengan demikian Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan perampokan bukan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi pokok sehari-hari.

“Jadi sebenarnya bukan faktor ekonomi, jadi faktor kesenangan dari masing-masing pelaku,” terang Kompol Maulana Mukarom.

Baca Juga: Windy Idol Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Suap Sekretaris MA

Selain itu, Kompol Maulana Mukarom juga mengungkapkan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut jaket dan helm dari salah satu vendor ojek online.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Kompol Maulana Mukarom, barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti ada salah satu vendor dari ojek online. Ini hanya modus dari pelaku untuk mengaburkan TKP,” katanya.

Baca Juga: Sejak Tiga Bulan Lalu Rebecca Klopper Selalu Merasa Was-was

Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku, yakni SS, meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas oleh petugas di lapangan. Polisi menyebut pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Sementara satu tersangka lain, yakni J, karena merupakan residivis, disangkakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X