MEDIUSNEWS - Saksi ahli pada persidangan lanjutan gugatan Dharmawan selaku wajib pajak melawan Pemda Pesawaran, Lampung selaku tergugat menghadirkan Richard Burton sebagai saksi ahli dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.
Pada persidangan di Pengadilan Pajak pada Senin 29 Mei 2023 Dharmawan sebagai pengugat mempertanyakan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kabupaten Pasawaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga: Pengadilan Pajak Perintahkan Dirjen Hadirkan Peneliti DJP Ke Persidangan Gugatan BSI
Saksi ahli Richard Burton dalam persidangan yang di pimpin Majelis XIIA yakni Hakim Ketua Masdi, Hakim Anggota Bambang Sudjatmiko, dan Bangkit Cahyono menjelaskan bahwa langkah tergugat yakni Bupati dan Bapenda bahwa pejabat pemberi tugas atau petugas peneliti tidak berwenang melakukan pemeriksaan atau verifikasi lapangan ketika tidak memberikan surat tugas kepada wajib pajak, dan SKPDKB harus batal.
"Ahli menyebutkan, surat tugas verifikasi lapangan ketika di minta tidak dikasih, kalau tidak ada maka SKPDKB harus batal," kata Alessandro Rey selaku kuasa hukum pengugat.
Menurutnya awal gugatan itu dilayangkan ketika kliennya Dharmawan hendak meminta penerbitan BPHTB yang dinilai pihak Pemkab setempat kurang bayar sebesar Rp 120 juta. Padahal, kata dia seharusnya nihil, karena saat transaksi pembelian tanah harga diatas Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
"Aneh harga itu padahal sudah diatas NJOP, klien saya saat belinya Rp18 ribu permeter, sedang NJOP nya Rp 10 ribu permeter, dan penggugat disebut kurang bayar, karena harganya tidak wajar. Dianggap tergugat Pemda (Bapenda) harga diatas Rp18 ribu, diatas Rp60 ribu bahkan sampai Rp 100 ribu," ungkap Alessandro Rey.
Nah, ketika persidangan ahli Hukum Pajak Richard Burton menilai kalau hukum acara verifikasi atau penelitian lapangan maka surat SKPDKB harus batal, apalagi surat tugas verifikasi lapangan ketika diminta penggugat tidak ditunjukan pihak Bapenda setempat.
"Nilai transaksi yang dilaporkan pengugat dalam SKPDKB itu ketika dibuktikan oleh pengugat harus Dianggap benar dan jelas. Karena nilai transaksi diatas NJOP. Seharusnya dikabulkan saja SKPDKB BPHTB, jangan di koreksi," ujarnya.
Sebab, lanjut dia saat pembahasan akhir sebelum SKPDKB diterbitkan, wajib pajak diundang untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Mahfud MD: 300 Triliun itu Tidak Sama dengan Hasil Korupsi atau Ambil Duit Pajak
"Jadi harus hukumnya itu, disitu lah argumentasi, tapi tidak diberikan maka menurut ahli SKPDKB harus batal. Jika surat a quo atau SKPDKB batal demi hukum, maka gugatan dikabulkan. Jangan kami seperti di kebiri," ungkap dia.
Lanjut Alessandro Rey, menurut ahli pada persidangan itu BPHTB dapat diajukan gugatan, tapi menurut tergugat tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
Artikel Terkait
Siapa Bursok Anthony Marlon, Pegawai Pajak yang Kuliti Aib Menkeu Sri Mulyani?
Di Tengah Turunnya Kepercayaan Publik atas Pejabat Pajak, Jokowi Malah Sibuk Ajak Masyarakat Bayar Pajak
Natalius Pigai Nilai Sikap Sri Mulyani Akan Naikin BBM 3 Kali Bentuk Ajakan Ke Rakyat Agar Boikot Bayar Pajak
Pengadilan Pajak Cecar Pemeriksa DJP Terkait Wajib Pajak PT Sumber Latumbi Pada PPh Pasal 15 dan Pasal 23
Pengadilan Pajak Perintahkan Dirjen Hadirkan Peneliti DJP Ke Persidangan Gugatan BSI