Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Kasus Koperasi

- Selasa, 30 Mei 2023 | 16:14 WIB
Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, divonis delapan tahun penjara (Istimewa)
Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, divonis delapan tahun penjara (Istimewa)

MEDIUSNEWS - Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, masuk babak akhir. Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 30 Mei 2023, Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Selasa (30/5/2023).

Hakim ketua yang memimpin persidangan, Joserizal SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Berangkat Haji Setelah Tertunda Lama

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Joserizal

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan mengganti uang senilai 80.000 Dolar Singapura.

Putusan terhadap Sudrajad, kata Joserizal, telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa juga telah menikmati uang hasil korupsi, yang juga menjadi unsur yang memberatkan terdakwa. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.

Baca Juga: Fanatik Angka 7 Mahalini dan Rizky Febian Dikabarkan Segera Menikah, Sule: Jangan Sampai Kayak Ayah

"Terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Hakim Ketua.

Vonis terhadap Sudrajad juga tak jauh beda dari vonis yang diterima pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang divonis delapan dan lima tahun penjara. Keduanya telah melakukan penyuapan terhadap Hakim Agung agar mengabulkan kasasi perkara KSP Intidana. (***)

Editor: Moch Bayu Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X