13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa

- Selasa, 30 Mei 2023 | 17:23 WIB
13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok Polri)
13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok Polri)

MEDIUSNEWS - Sidang atas dugaan pelanggaran Kode Etik Polri oleh Irjen Teddy Minahasa (TM) digelar pada hari ini, Selasa 30 Mei 2023 pagi. Belasan saksi dihadirkan dalam sidang kode etik yang digelar sejak pukul 09.20 WIB ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatatakan, belasan saksi tersebut terdiri dari 13 saksi dan 1 ahli.

“Pada hari ini, Selasa 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan. Dikutip dari portal berita resmi Polri.

Baca Juga: Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Kasus Koperasi

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, sidang etik yang diselenggarakan hari ini beragendakan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.

Sidang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada selaku Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing selaku Wakil Ketua Komisi, Kadivpropam Polri Irjen Syahardiantono selaku Anggota Komisi, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Anggota Komisi, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja selaku Anggota Komisi.

Sidang etik tersebut digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga: Wajib Pajak Merasa Di Kebiri Terkait BPHTB, Hakim Pengadilan Pajak Diminta Batalkan SKPDKB Pemkab Pesawaran

Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan perilakunya merusak institusi Polri. Apalagi, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara, tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa. ***

Editor: Iman Firmansyah MDS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X