MEDIUSNEWS - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat dari anggota Polri. Hal ini terjadi setelah sidang etik Polri memberi sanksi berat pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada terpidana kasus peredaran gelap Narkoba tersebut.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa 30 Mei 2023 menyatakan Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran yang merupakan perbuatan tecela.
“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan sanksi yang diberikan KKEP.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Tanah di Palangka Raya: Pertentangan Hukum dan Kriminalisasi
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Teddy Minahasa terbukti telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukit Tinggi.
Kemudian, sabu-sabu itu diganti dengan tawas seberat 5 kg.
Teddy Minahasa juga terbukti memerintahkan untuk menyerahkan sabu-sabu sebesar 5 kg kepada tersangka LP alias AN untuk dijual.
Baca Juga: Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Kasus Koperasi
“Pasal yang yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sidang KKEP tersebut beragendakan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.
Sidang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada selaku Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing selaku Wakil Ketua Komisi, Kadivpropam Polri Irjen Syahardiantono selaku Anggota Komisi, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Anggota Komisi, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja selaku Anggota Komisi.
Baca Juga: Dua Nelayan Hilang di Pantai Bedukang Bangka Ditemukan Telah Meninggal Dunia
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) juga telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Artikel Terkait
Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa Itu Tuntutan Jaksa di PN Jakbar
Jenderal Pengendali Sabu Di Tuntut Mati, Jaksa Ungkap Barbuk Pelaku Utama Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis, Hotman Paris: Saya Yakin Banget Tidak Akan Hukuman Mati
Akhirnya Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Sesuai Prediksi Hotman Paris
13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa