MEDIUSNEWS - Maraknya kasus kriminalisasi yang menimpa petani membuat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menggelar Diskusi Hukum dan HAM (DUHAM-13) PBHI bertema, "Konflik Lahan PTPN VS Petani Berujung Kriminalisasi: Studi Kasus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA M) Siak Hulu-Kampar". Hal tersebut untuk membedah kasus yang menimpa anggota koperasi sawit di Siak Riau.
Hadir sebagai narasumber, Perwakilan Petani Kopsa M, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Sawit Watch, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), dan PBHI.
Diskusi ini bertujuan membangun kesadaran masalah konflik lahan sawit dan mendorong dukungan publik terhadap upaya masyarakat dalam hal ini KOPSA M dalam memperjuangkan hak-haknya dalam konflik dengan PTPN di wilayah Siak Hulu- Kampar itu digelar pada Kamis (14/10/2021).
Perwakilan Kopsa M mengatakan, pihaknya mendapatkan kriminalisasi dalam memperjuangkan lahan perkebunannya yang telah dikuasai dan dirusak oleh PTPN.
Alih-alih memperjuangkan lahannya dan mengadu ke sejumlah aparat penegak hukum, Ketua Kopsa M justru dikriminalisasi PTPN.
"Kriminalisasi menggunakan tangan aparat penegak hukum," paparnya.
Kopsa M berharap, pihaknya mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak dalam memperjuangkan hak-haknya.
"Kami berharap upaya yang kami lakukan ini memang dapat dukungan dari berbagai pihak," ungkapnya.
Sementara, Walhi Kalimantan Tengah, Dimas Novian Hartono menyebut, kasus PTPN V vs Petani Kopsa M adalah salah satu contoh konflik agraria yang kerap terjadi di Kalimantan Tengah "Ruang kelola rakyat ditempatkan pada ruang pinggiran dan pada posisi yang tidak relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat," paparnya.