MEDIUSNEWS - KPK melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan tersangka Rahmat Effendi (RE), Walikota (nonaktif) Bekasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022, menjelaskan, terdapat 10 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini.
Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati.
"Dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Kapolda Jateng : Lima Belas Hari Kedepan, Target 3 Juta vaksin anak
Selain Sekda Bekasi, terdapat tujuh ASN lain di lingkup Pemkot Bekasi yang dipanggil KPK sebagai saksi. Di antara mereka ada nama Kepala BPBD Nurcholis, Camat Rawalumbu Makfud Syaifudin hingga ajudan Walikota, Andri Kristanto.
Camat Rawalumbu Makfud Syaifudin juga sudah ikut ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Rahmad Effendi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap di Pemkot Bekasi. Selain Walikota Rahmat Effendi dan Makfud Syaifudin, terdapat nama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Suap Yang Melibatkan Azis Syamsuddin
Kepala Kantor Pajak Bantaeng Wawan Ridwan Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak
Tiga Orang Yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Resmi Tersangka
Mabes Polri: Penangkapan di Bekasi bukan Kriminalisasi, Hasil Pemantauan Cukup Lama
Bupati Hulu Sungai Utara Susul Plt Kadis PUPR sebagai Tersangka Kasus Suap
Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK Siang Tadi