MEDIUSNEWS - Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menurut rencana akan mendapatkan pengesahan RUU Inisiatif pada rapat paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022.
Itu tidak berarti, draft tersebut telah berstatus sebagai RUU resmi karena masih ada proses panjang untuk mencapai tahapan tersebut.
Hal itu diingatkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Dia menjelaskan, setelah disahkan rapat paripurna, DPR akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait pengesahan tersebut.
“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Diah Pitaloka dalam keterangan pers sebagaiman dikutip Parlementaria, Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: Akhirnya Merah Putih Boleh Berkibar Lagi di Event Olahraga Internasional per Februari 2022
Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Baleg yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
“Alat kelengkapan bisa dari Komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR RI dan pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.
“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual,” urai Diah.
Artikel Terkait
Nadiem: 77 Persen Akui Pernah Saksikan Kekerasan Seksual di Kampus
Lagi, Dosen Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
Bertemu Para Korban Kekerasan Seksual di Bandung, Iriana Jokowi Mengaku Ikut Tersakiti
Prihatin dengan Maraknya Tindak Kekerasan Seksual, Presiden Minta Proses Legislasi RUU TPKS Dipercepat