MEDIUSNEWS - Pemerintah Indonesia belum akan mengeksekusi putusan pengadilan Arbitrase Singapura terkait penggunaan Satelit Navajo oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pemerintah RI akan menunggu hingga adanya keputusan pengadilan di Indonesia terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek satelit ini.
“Pemerintah hanya akan membayar jika ada penetapan pembayaran melalui pengadilan (di Indonesia),” tegas Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
Sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa hari lalu, belum lama ini RI dinyatakan kalah dalam gugatan arbitrase dari operator Satelit Navayo, Singapura. Pemerintah (Kemhan) diwajibkan membayar US$ 20.901.209 (sekitar Rp 304 miliar) kepada operator satelit.
Baca Juga: Kapolda Jateng Langsung Copot Kasatreskrim Boyolali Yang Diduga Lecehkan korban Perkosaan
Johnny menjelaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam melakukan eksekusi putusan yang akan menggunakan APBN.
Penyewaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) tersebut sebelumnya digunakan Kemhan untuk mengoperasikan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kemhan dengan sejumlah perusahaan pada 2015 silam. Dua gugatan ke pengadilan arbitrase telah memenangkan operator satelit dan menuntut ganti rugi dari Kemhan.
Selain gugatan dari operator satelit Navayo, sebelumnya Indonesia telah dinyatakan kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London, Inggris pada Juli 2019 terkait pemanfaatan Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited. Kemhan diwajibkan membayar sewa Satelit Artemis dan biaya lainnya dengan nilai total mencapai Rp 515 miliar.
Artikel Terkait
Hingga 26 Oktober, Kominfo Telah Putuskan Akses 4.906 Konten Pinjol Ilegal
Kominfo Terima 5.327 Laporan Rekening Pinjol Ilegal
Jaringan Internet di Sekitar Semeru Terputus, Kominfo Turunkan VSAT
Lewat Akun Instagram, Mahfud MD Berkomentar Soal Proyek Satelit Kemhan