MEDIUSNEWS - Bareskrim Polri tengah memproses laporan kasus investasi bodong berupa suntik modal alat kesehatan (Alkes).
Saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, penyidik telah menerima laporan aduan dari 263 orang sebagai korban investasi bodong tersebut.
"Dari laporan tersebut, kita menerima 263 korban yang melapor ke kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian mencapai Rp503 miliar, ini yang kami himpun dan data dari berita acara pemeriksaan korban," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Heru Hidayat Divonis Nihil dalam Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Siapkan Banding
Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri telah mengamankan empat orang terkait kasus ini. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka terkait investasi suntik modal alkes.
Keempat orang tersebut, masing-masing berinisial VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).
Dia kemudian merinci peran tiap tersangka dalam menjalankan investasi bodong. VAK berperan menawarkan dan menerima dana dari investor suntik modal alkes sebelum ditransferkan ke tersangka BS dan DR.
Kemudian, BS berperan sebagai atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan SPK Kemenkes dan Kemendikbud.
Lalu, tersangka DR berperan sebagai atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan menggunakan perusahaan DR, yaitu PT Ardira Medika Utama yang mengantongi SPK Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina.
Artikel Terkait
Berstatus Tersangka Dugaan Penipuan Pemuda Ini Berani Praperadilkan Polres Sidoarjo Tanpa Restoratif Justice
Keluar dengan Baju Tahanan, Putri Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Perekrutan CPNS
Curigai Terbitnya Surat Bodong Perintah Eksekusi Erdi Dabi Dari Kejaksaan, Warga Yalimo Lapor Ke Bareskrim
Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Mafia Tanah di Cakung, Sembilan Oknum Berlatar Pegawai BPN
Buronan Kasus Penipuan Investasi Bodong Alkes Berhasil ditangkap Bareskrim Polri
Tiga Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Bermodal Surat Palsu Kemenkes dan Kemendikbud