MEDIUSNEWS - Albert Burhan bekas Presiden Direktur PT Citilink Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021 yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan begitu penetapan tersangka terhadap Albert Burhan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022, yang bersangkutan langsung ditahan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari terhitung mulai 10-29 Maret 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.
Baca Juga: Kerugian Negara Belum Jelas, Duo Orang Bekas Bos Garuda Indonesia Jadi Tersangka
Pantauan wartawan dilapangan begitu tersangka keluar dari ruang penyidik Jampidsus, Gedung Bundar, Kejagung, nampak diam seribu bahasa saat disinggung hasil pemeriksaan dan status tersangkanya. Sedikit pun suaranya tak bergeming yang ditutup dengan masker putih dan tangan di borgol tersebut.
Kasus yang melilit Albert Burhan sama seperti kasus dua tersangka lainnya yakni Setidjo Awibowo dan Agus Wahjudo. Menurut Ketut yang bersangkutan pada kurun waktu 2011-2021, saat PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72 600. Ditemukan penyimpangan pada pengadaan Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72 600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013.
"Seperti kajian feasibility study atau business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72 600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel," papar Ketut.
Baca Juga: Kejagung Keluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda
Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang atau jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
"Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture," papar Ketut Sumedana.
Lanjut dia, dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72 600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72 600.
"Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de Transport Regional (ATR) Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," urai dia.
Jabatan Albert Burhan di PT Garuda Indonesia sebagai Vice President Treasury Management pada Tahun 2005-2012 sebelum menjabat sebagai Presdir PT Citilink Indonesia.
Baca Juga: Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Erick Thohir Bawa Berkas Audit BPKP
Artikel Terkait
Kejagung Garap Direktur dan Eks Vice Presiden Perum Perindo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Ikan
Halangi Penyidikan Kasus Korupsi oleh Kejagung, Enam Oknum LPEI dan Satu Oknum Swasta Ditetapkan Tersangka
Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Erick Thohir Bawa Berkas Audit BPKP
Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Satelit Kemenhan
Kerugian Negara Belum Jelas, Duo Orang Bekas Bos Garuda Indonesia Jadi Tersangka