Ahli Sebut Pemberian IUP Maming Tak Masuk Pidana, Denny: DPO Tak Gugurkan Praperadilan

- Selasa, 26 Juli 2022 | 17:48 WIB
Pihak termohon KPK dikawal tim penyidik KPK untuk memantau jalannya persidangan praperadilan Mardani Maming. Denny Indrayana memberikan keterangan pers di PN Jaksel. (Foto: Screnshot mediusnews.com)
Pihak termohon KPK dikawal tim penyidik KPK untuk memantau jalannya persidangan praperadilan Mardani Maming. Denny Indrayana memberikan keterangan pers di PN Jaksel. (Foto: Screnshot mediusnews.com)

MEDIUSNEWS - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terkait status tersangka atas perkara pemberian izin usaha pertambangan yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk tahap akhir yakni putusan pengadilan.

Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo dalam sidang beragenda kesimpulan meminta agar kedua belah pihak, pemohon Mardani Maming dan termohon KPK untuk membacakan kesimpulan. Namun, kedua belah pihak meminta kepada yang mulia hakim dianggap kesimpulan telah dibacakan.

"Selanjut, acara besok sidang tinggal Keputusan, kita lanjutkan Rabu 28 Juli 2022 sekitar jam 1 agenda pembacaan keputusan, baik pemohon dan termohon untuk hadir tepat waktu," ucap hakim tunggal Hendra Utama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Klaim Perkara Maming Bukan Perkara Korupsi, Denny Indrayana Tuding KPK Inkonsisten Penggunaan Pasal

Dalam persidangan itu tidak seperti hari-hari biasanya, pada persidangan beragenda kesimpulan banyak petugas KPK dengan atribut rompi bertuliskan KPK memenuhi ruangan pengadilan, setidaknya lebih dari belasan petugas KPK datang melihat suasana pengadilan.

Pada sidang sebelumnya pihak pemohon yang diwakili penasehat hukum Mardani Maming, Denny Indrayana bahwa kasus yang menjeratnya kliennya bukan perkara korupsi seperti yang dituding oleh KPK, tapi bisnis to bisnis dengan perusahaan terkait perizinan pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu.

Denny Indrayana juga menyesalkan diterbitkannya Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh KPK, meski demikian, DPO tidak mengugurkan praperadilan, sementara belum ada putusan pada sidang praperadilan tersebut.

Baca Juga: Mantan Jaksa Agung Puji Kinerja Kejaksaan Pada HBA Ke 62, Prasetyo: Ini Era Berkiprah

"Kami pada Senin (25 Juli 2022) telah bersurat jika ternyata ada kondisi hukum proses ini berjalan, kami siap datang segera, setelah putusan (praperadilan) itu dibacakan. Itukan konsekuensi hukum, KPK melakukan langkah itu (DPO), dan dianggap itu benar kami berharap juga hormati pada saat putusan nanti," kata Denny Indrayana.

"Insya Allah kami menang ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Mari lah kita tunggu sama-sama, kurang 24 jam lagi koq, tidak akan lama lagi kan," sambung dia.

Menilik Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No 1 Tahun 2018 mengatur secara tegas bahwa pemohon praperadilan yang statusnya tercatat DPO tidak bisa mengajukan praperadilan, apakah itu terkait perkara yang ditangani di instansi aparat hukum lainnya, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.

"Terkait dengan kasus yang menimpa saudara Mardani Maming, dimana yang bersangkutan sudah mengajukam praperadilan pada 27 Juni 2022. Sedangkan status dia terkait dengan DPO baru ditetapkan sekarang ini," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Muktamar NU: Gus Yahya Resmi Jadi Ketua PBNU Terpilih

Lanjutnya, dengan demikian jika mengacu makna dan pemahaman SEMA tersebut, artinya tidak diperbolehkan itu pemohon yang masuk dalam DPO.

Halaman:

Editor: Muhammad Ari Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X