MEDIUSNEWS - Ketua pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengaku merasa dikriminalisasi dalam proses persidangan, pasalnya Majelis Hakim tidak bisa menghadirkan saksi mahkota sesuai permintaan tim kuasa hukum, hal itu agar kasus tersebut terbuka secara terang benderang.
Alvin Lim duduk di kursi pesakitan diduga tersandung dalam perkara pemalsuan dokumen dalam klaim asuransi di Allianz Life.
"Ini kan hakim Pengadilan tidak bisa menghadirkan saksi mahkota. Kalau saya simpel merasa dikriminalisasi dari proses formil tidak benar itu sudah terlihat," kata Alvin Lim kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Resmi Mundur dari Posisi Wakil Ketua KPK, Sidang Majelis Etik KPK Dihentikan
Karena itu, Alvin Lim mempertanyakan kebenaran bukti materil yang ada di persidangan tersebut. Dia menilai ada kejanggalan proses persidangan dimana tujuan pengadilan mencari kebenaran materil, namun pada persidangannya terkesan mencari kesalahan dia.
"Karena apa kita minta suruh dihadirkan terdakwa utama si Budi dan Meli Mereka nggak mau hadirkan, masih ada saksi lain, dari bank, rumah sakit tidak dihadirkan," sambungnya.
Begitu juga sebaliknya, lanjut pengacara yang baru saja menyandang status Magister Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) itu, dia dan tim hukumnya mau menghadirkan saksi pembelaan dalam persidangan. Namun, ditolak oleh majelis hakim.
"Saya pun awalnya mau menghadirkan saksi awalnya mau ditolak, Ini pengadilan tempat mencari kebenaran materil ataukah untuk mengkriminalisasi orang," tegasnya.
Artikel Terkait
Sidang Gugatan MAKI vs KPK, Pengadilan Akan Ungkap King Maker Pada Perkara Fatwa Pinangki
Masyarakat Akan Ajukan Judicial Review Atas Diperbolehkannya Jaksa Ajukan PK terkait UU Kejaksaan Baru.
Lili Pintauli Siregar Resmi Mundur dari Posisi Wakil Ketua KPK, Sidang Majelis Etik KPK Dihentikan