MEDIUSNEWS - Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak praperadilan yang diajukan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, terkait status tersangka yang menjeratnya dalam perkara dugaan suap perizinan pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Hendra Utama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022.
Penolakan itu dalam amar putusannya bahwa KPK sudah sesuai prosedur dalam perkara yang menjerat Mardani Maming dan penetapan Daftar Pencarian Orang, selain itu status buronannya masih berlaku.
Baca Juga: Ahli Sebut Pemberian IUP Maming Tak Masuk Pidana, Denny: DPO Tak Gugurkan Praperadilan
Hakim menimbang bahwa perkara Bendahara Umum PBNU itu sudah masuk dalam pokok perkara, dan proses dilancarkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, lantaran hakim menilai status Mardani Maming sudah masuk DPO dan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Mardani Maming, Denny Indrayana menyayangkan putusan hakim yang hanya melihat terkait status DPO yang menjadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini.
Baca Juga: Klaim Perkara Maming Bukan Perkara Korupsi, Denny Indrayana Tuding KPK Inkonsisten Penggunaan Pasal
"Ini kan bisa menjadikan satu kasus karena kalau kita baca SEMA nomor 1 tahun 2018 isinya larangan pengajuan bagi tersangka yang melarikan diri. Pengajuan dilakukan terhadap DPO, kami ditengah jalan tiba-tiba di DPO kan," ujar Denny Indrayana usai persidangan putusan.
"Padahal sehari tinggal mendengar putusan koq tiba-tiba di DPO kan, kemudian dijadikan pintu masuk. Tidak menerima pengajuan dilakukan sebelum lebaran (Idul Adha) (permohonan pendaftaran 27 Juni 2022)," sambung dia.
Dalam persidangan ini tim KPK pun ikut memantau jalannya persidangan putusan tersebut. Mereka memenuhi ruangan dan lokasi ruang sidang.
Mardani Maming yang merupakan politisi dan juga Ketua DPD PDI P Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 22 Juni 2022. Kemudian Mardani Maming dicekal bepergian keluar negeri, tak lama kemudian dia disematkan menjadi buronan KPK pada 26 Juli 2022.***
Artikel Terkait
Klaim Perkara Maming Bukan Perkara Korupsi, Denny Indrayana Tuding KPK Inkonsisten Penggunaan Pasal
Kejagung Bidik PT Bukaka dan PLN Di Kasus Proyek Pengadaan Tower Transmisi Rp 2,2 T
Ahli Sebut Pemberian IUP Maming Tak Masuk Pidana, Denny: DPO Tak Gugurkan Praperadilan
Merasa Dikriminalisasi, Alvin Lim Mempertanyakan Sikap Majelis Hakim Dalam Proses Persidangan