MEDIUSNEWS - Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam yang menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Josua Hutabarat.
"Pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasa 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Gelar perkara telah dilakukan pada Rabu malam.
Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyidik telah memeriksa atau meminta keterangan dari 42 orang saksi. Di antara mereka turut dimintai keterangan dari sejumlah pakar, seperti ahli biologi kimia forensik, ahli metalurgi balistik forensik, ahli IT forensik, dan ahli kedokteran forensik
"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," ujar Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan Kamis, 4 Agustus. Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum menjalani pemeriksaan.
Artikel Terkait
CIC Desak Propam Polri Periksa Oknum Penyidik Yang Tangani Kasus PLTU Bau Bau
Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo Dinonaktifkan, Buntut Tembak-Menembak di Rumah Dinasnya
Jokowi Tegas Minta Kasus Penembakan Brigadir J Di Usut Tuntas, Jangan Ditutupin