MEDIUSNEWS – Sidang perkara dugaan 'Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4 Agustus 2022), memasuki babak penajaman perbedaan penerapan hukum antara pers dan narasumber.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum pers, Dr Nurlis Effendi, yang adalah akademisi dan jurnalis.
Permasalah hukum dalam perkara tersebut merujuk pada akun YouTube Bang Edy Channel yang memposting konten berupa pernyataan dari Edy Mulyadi, politisi yang juga seorang jurnalis, yang menyebut lokasi IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak'.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Resmi Mundur dari Posisi Wakil Ketua KPK, Sidang Majelis Etik KPK Dihentikan
Ternyata, tiga kata tersebut 'Jin Buang Anak' membuat suku Dayak mengantarkan Edy Mulyadi ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa pun mendakwa Edy Mulyadi dengan pasal pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), juga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, serta menyiarkan berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan melalui media elektronik.
Jadi Edy Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik. Edy Mulyadi membela diri dengan menyebut pernyataannya itu sebagai bagian dari profesinya sebagai jurnalis.
Baca Juga: Sidang Laura Anna Menghadirkan Ibu Gaga Muhammad: Saya Tidak Sanggup
Itulah sebabnya, jaksa menghadirkan saksi ahli hukum pers untuk mengurai secara terang mengenai kegiatan jurnalistik dalam perspektif pers yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebetulnya, Undang-Undang Pers adalah pemandu utama bagi pers nasional. Syarat utamanya adalah pers wajib berbadan hukum Indonesia. Jadi sangat jelas bahwa Youtube tidak termasuk pers, melainkan media sosial yang tidak dapat diukur dengan hukum pers,” kata Nurlis yang adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Selain itu, Undang-Undang Pers juga hanya memberi perlindungan hukum bagi pers dan wartawan yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Nurlis menjelaskan, bahwa aktivitas jurnalistik yang dimaksud oleh Undang-Undang Pers adalah kegiatan wartawan yang mencari informasi untuk dipublikasikan.
Baca Juga: Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana Akan Turun Langsung Pada Sidang Lanjutan Herry Wirawan Hari Ini
“Informasi itu berupa data dan fakta, baik itu berupa teks dan foto (atau penggabungan keduanya untuk media cetak), audio dan audio visual (untuk media elektronik), serta penggabungan seluruhnya dalam media siber, juga infografis untuk media cetak, televisi, dan media siber,” katanya.
Nurlis menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh wartawan haruslah berupa data dan fakta yang akurat dan dapat diamanti serta dapat diverifikasi.
Artikel Terkait
Benarkah Mantan Founder Startup Tak Laku di Bursa Kerja? Dianggap Tak Cocok Lagi Kerja Sebagai Karyawan
Bharada E Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Hari ini
Irjen Ferdy Sambo Nyatakan Turut Berbelasungkawa, Tapi
AS Berhasil Uji Tembak Pertama Melalui Jet Tempur Terbaru F-15EX