MEDIUSNEWS - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) alias Apeng dan Raja Thamsir Rahman bekas Bupati Indragiri Hulu telah berstatus tersangka di kasus korupsi penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.
Penetapan kedua tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung itu membuat berbagai pihak di periksa, termasuk adik, anak dan keponakan Apeng tak luput di garap oleh pihak Gedung Bundar dibawah komando Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Adapun mereka dijadikan saksi dalam pemeriksaan pada Kamis 4 Agustus 2022, adalah SW yang merupakan adik tersangka selaku Direktur di berbagai perusahaan tersebut. Kemudian inisial AD anak dari tersangka Apeng yang merupakan Direktur di beberapa anak usaha milik Surya Darmadi.
Baca Juga: Ratusan Triliun Rupiah Duit Bisnis Sawit Mengalir ke Luar Negeri
Ikut diperiksa juga AF selaku Pengurus (logistik) PT DPN di Riau sekaligus keponakan tersangka Apeng. Kemudian inisial JRB selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group, dan DFS selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu.
Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dalam Kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut dalam keterangannya.
Baca Juga: Atasi Persoalan Minyak Goreng, Presiden Didorong Bentuk Badan Sawit
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan tersangka Apeng alias SD tidak hanya dikenakan pelaku korupsi tapi juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam dugaan penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.
Artikel Terkait
Jokowi Dijadwalkan Buka Gernas Vaksinasi 7 Juta Warga di Perkebunan Sawit dan Desa Produktif
Kembali Tegas ke Dunia Usaha, Presiden Cabut Ribuan IUP, Izin Kehutanan, dan HGU Perkebunan
Komisi IV DPR Sidak Kawasan Hutan di Riau Yang Beralih Fungsi Jadi Perkebunan
Sanksi Pidana Lima Tahun Penjara Atau Denda 50 Miliar Bagi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng
Modus Jual Minyak Goreng Murah Secara Online, Masyarakat dihimbau Jangan Terpancing