MEDIUSNEWS - Sejumlah aset PT Duta Palma milik tersangka Surya Darmadi (SD) alias Apeng disita sekaligus memblokir dan rekening perusahaan dalam dugaan korupsi dan pencucian uang penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.
Penyitaan dan pemblokiran rekening atas perintah Jaksa Agung Burhanuddin kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di bawah komando Febrie Ardiansyah dan tim penyidik penanganan perkara PT Duta Palma Group dibawah koordinasi Direktur Penyidikan Supardi.
"Agar tim jaksa penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda atau aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD dimanapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Kejagung Garap Aliran Uang Korupsi Apeng Bos Duta Palma Rp78 T Di Perkara Lahan Sawit Indragiri Hulu
Penyitaan sejumlah aset tersebut dilakukan, kata dia lantaran tersangka Surya Darmadi etelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh tim jaksa penyidik sebanyak tiga kali, melalui surat panggilan yang dikirim ke rumah tinggal di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Itu merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia," kata Ketut.
Surat panggilan kedua, dilayangkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310.
"Panggilan ke tiga ke Apartmenttempat tinggal di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462. Ini merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura," tuturnya.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan pesan secara terbuka surat panggilan melalui surat kabar harian nasional yaitu The Jakarta Post dan Kompas, ternyata tersangka Surya Darmadi tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam panggilan tersebut untuk memenuhi pemeriksaan.
"Oleh karenanya, maka Kejaksaaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Adapun, jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset yang telah diamankan berupa:
a. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu;
b. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu;
Artikel Terkait
Atasi Persoalan Minyak Goreng, Presiden Didorong Bentuk Badan Sawit
Ratusan Triliun Rupiah Duit Bisnis Sawit Mengalir ke Luar Negeri
Terungkap Bisnis Apeng Bos Duta Palma Serobot Lahan Sawit Hingga Korupsi Rp 78 T Bersama Raja Thamsir Rahman
Kejagung Garap Aliran Uang Korupsi Apeng Bos Duta Palma Rp78 T Di Perkara Lahan Sawit Indragiri Hulu